Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Cimanggis adakan sosialisasi

Umum726 Dilihat
Portalindo.co.id – Peserta sosialisasi lebih antusias untuk menghadirinya, karena jaraknya yang dekat. Para peserta memang didominasi  Kader PKK Kelurahan Se-Kecamatan Cimanggis,selain ada dari unsur pegawai kelurahan dan LPM Kelurahan. Drs. Mohamad Reva Sosiawan,Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Cimanggis  menyambut baik atas teselenggaranya acara ini. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah agar masyarakat memahami pentingnya pembentukan Kelurahan Layak Anak sebagai upaya melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Pentingnya anak dilindungi bukan hanya dari kejahatan fisik  tetapi juga dari kejahatan seksual dan kekerasan verbal. Banyak faktor yang melatarbelakangi terjadi kekerasan/kejahatan terhadap anak mulai dari faktor lingkungan sosial, media elektronik dan media cetak,dampak negatif perkembangan teknologi dan informasi. Setidaknya ini yang menjadi alasan perlunya untuk segera dibentuk Kelurahan Layak Anak, selain itu juga ada alasan lainnya yaitu  :

Kelurahan merupakan lingkungan yang paling dekat dengan komunitas anak-anak, sehingga keadaan Desa/Kelurahan berpengaruh langsung terhadap perlindungan, pertumbuhan dan pengembangan bakat serta minat anak ;Desa/Kelurahan Layak Anak dirancang untuk menumbuhkan suasana dan lingkungan tempat tinggal yang memastikan bahwa anak menjadi bagian tak terpisahkan dalam setiap proses pembangunan mulai dari perencanaan,penganggaran,pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.

Dalam kesempatan ini Dra. Eviati, M.Si, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Anak BPMK Kota Depok, banyak pihak yang  berperan dalam usaha perlindungan anak. Dalam hal ini yang paling dominan dimulai dari lingkungan sosial terkecil dalam keluarga. Kondisi keluarga sangat berpengaruh terhadap perkembangan fisik dan mental anak. Seorang anak memerlukan kondisi dimana ia merasa aman dan nyaman karena perhatian dan kasih sayang orang tua. Pada kondisi dimana anak mendapatkan  hal ini mudah-mudahan anak dapat tumbuh optimal, selain sebagai orang tua juga harus memperhatikan hak-hak anak lainnya. Setidaknya ada 31 hak anak yang perlu untuk diketahui, diantaranya anak mempunyai hak untuk :

Bermain;Berkreasi;Berkumpul ;Berpartisifasi;Bebas Melakukan kegiatan agamanya; Kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang;Hidup dengan orang tuanya;Berhubungan dengan orang tua jika hidup terpisah;dan lain sebagainya. (Ati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *