Kasat Pol PP OKI: Jikapun Demi Mansupport Percepatan Proyek Nasional, Para Penambang Pasir Tak Harus Mengangkangi Aturan

Umum287 Dilihat

KAYUAGUNG (portalindo.co.id)–Sehubungan dengan tuntutan warga Desa Serigeni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel dan sekitar yang menuntut kepada Pemerintah setempat agar segera menutup operasional para Penambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten OKI yang dirasa telah meresahkan warga akan dampak negatifnya.

Pemerintah Kabupaten OKI dalam hal ini Legislatif melalui Eksekutif bersama jajaran instansinya mengambil kebijakan secara menyampaikan dan meminta kepada pihak Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang notabenenya sebagai leading sektor dari legalitas pertambangan.

Dengan bersama turun kelapangan, Dinas ESDM Provinsi Sumsel bersama jajaran Instansi terkait Kabupaten OKI dibantu Satuan Pol PP setempat telah turun kelokasi Penambangan di wilayah Kabupaten OKI guna penertiban para penambang pasir ilegal atau tidak memiliki izin penambangan tersebut.

Dibincangi terkait hasil himbauan serta penertiban, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten OKI, Alexander Bastomi mengatakan, pihaknya bersama Instansi terkait juga Dinas Provinsi telah menghimbau agar kiranya para penambang pasir ilegal ini untuk memenuhi seluruh aturan-aturan yang berlaku terutama segera mengurus izin legalitas dan lainnya.

“kita telah bersama menghimbau para penambang pasir agar segera mengurus izin dalam mentaati aturan juga harus memperhatikan dampak lingkungan dari sisi negatif yang ditimbulkan sehingga tidak meresahkan warga sekitar, “ungkapnya

“Bahkan kita telah melakukan pemasangan Plang bertuliskan himbauan yang tercantumkan Pasal-pasal peraturan terkait hal ini dibeberapa tempat penambangan dan sehubungan dengan waktu yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan penertiban, maka kita titip surat kepada Kasi Trantib Kecamatan, namun jika diperlukan, Bapak Sunaryono selaku ESDM Provinsi menyatakan siap untuk turun kembali kelapangan, “jelas Alex.

Dirinya berharap agar seluruh penambang pasir baik ilegal maupun legal dapat mentaati aturan-aturan yang berlaku, jikapun demi mensupport jalannya percepatan Proyek Strategis Nasional namun tidak harus mengangkangi aturan-aturan yang telah ditetapkan, “tuturnya. (g-wijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *