Ilustrasi portalindo
Portalindo.co.id.-denpasar bali
Keputusan tegas pemerintah pusat memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti telah melakukan tindakan korupsi ditanggapi dengan tegas oleh Pemkab Badung.
Keputusan tegas pemerintah pusat memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti telah melakukan tindakan korupsi ditanggapi dengan tegas oleh Pemkab Badung.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) pun sudah mengusulkan satu orang PNS koruptor untuk dipecat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran bernomor 180/6867/SJ yang berisi pemberhentian bagi PNS koruptor.
Bahkan seluruh PNS yang terbukti menilep uang negara itu bakal dipecat secara tidak terhormat.Kepala BKSDM Badung, I Gede Wijaya, menyatakan di Badung sudah dari dulu bersikap tegas terhadap para koruptor, pegawai yang indisipliner, dan melakukan pelanggaran berat.
Pengaturan sanksi ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Normor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS.
Saat ini pihaknya sudah mengusulkan satu orang PNS kepada Bupati Badung untuk dipecat karena kasus korupsi.
PNS tersebut terakhir bertugas di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Badung.
Ia mengatakan yang bersangkutan suda mendapatkan keputusan dari pengadilan melakukan tindakan pidana korupsi.
“Sekarang masih diproses , tunggu tanda tangan saja dari Bapak Bupati untuk SK Pemberhentian. Terakhir pegawai tersebut bertugas di KB (DP2KBP3A), sudah diputus (oleh pengadilan, red) dan sudah dinyatakan terbukti bersalah korupsi, ujar nya.(*)
Penulis : kabiro bali