Ibu Rumah Tangga Di kendari Di Tangkap Polisi,Akibat Kedapatan Edarkan Shabu

Umum1022 Dilihat

Kasubdit II, Ditres Narkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir (Foto : Umar Dany/Portalindo.co.id)

PORTALINDO.CO.ID, KENDARI – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kian hari kian memprihatinkan. Seorang ibu rumah tangga hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis shabu.

Penangkapan berawal pada Selasa (17/7) sekira pukul 19.10 WITA, saat tim Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalagunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka EY (30).Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga tinggal di Rumah Kos Ananda, Jalan Budi Utomo, Lorong Pemancar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Setelah mendapatkan informasi, kemudian tim lidik menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung menuju kerumah kos tersangka, pada saat memasuki pekarangan rumah kos-kosan Ananda, tersangka sempat akan kabur dengan mengendarai sepeda motornya, namun anggota tim lidik yang bersiaga langsung melakukan penangkapan kepada tersangka,” ungkap Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir.

“Selanjutnya, kamar tersangka digeledah dan ditemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam sachet krep kecil shabu berat 3,49 Gram,” imbuhnya.
Selain itu dari tersangka juga diamankan barang bukti lainnya yaitu, 1 (satu) Unit Hp merk Samsung J7, 2000 lembar plastic krep kecil, 53 Lembar plastic krep sedang, 1 Buah Bong Alat Hisap shabu, 1 Buah pipet warna bening(alat hisap) dan 2 buah pipet warna bening (sendok).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Laporan: Umar Dany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *