Aktivis Tangerang Utara Desak Perda Zona Pesisir RZWP3K Terbit

Umum440 Dilihat

Portalindo.co.id Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan jika pembangunan jembatan penghubung antara Dadap-Pulau Reklamasi hingga saat ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Mereka (pengembang) belum mengajukan IMB ke Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Yudiana, Kamis (19/7/ 2018).
Yudiana mengatakan sampai saat ini instansi itu belum memproses IMB Jembatan tersebut.
“Meski rekomendasi dari pusat sudah kami dapatkan, namun pengembang belum mengajukan IMB ke Kabupaten Tangerang,” jelas Yudiana.
Menurut Yudiana, sebagian tiang pancang dan badan jembatan itu masuk wilayah Kabupaten Tangerang dan harus mendapatkan IMB sebelum membangun.
Pembangunan jembatan penghubung Dadap dengan pulau reklamasi, Jakarta yang saat ini sedang dalam proses pembangunan mendapat protes dari kampung nelayan Dadap.
“Posisi jembatan itu berada persis di muara, akses utama perahu nelayan,” kata Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap Waisul Kurnia.
Menurutnya jembatan itu dipastikan akan menganggu lalu lintas nelayan dan dikhawatirkan akan berdampak pada mata pencarian nelayan Dadap
Terkait belum terbitnya ijin atau IMB jembatan penghubung  Dadap Jakarta,  DPMPTS Kabupaten Tangerang mengatakan belum terbit IMB tersebut. 
Aktivis Tangerang utara Budi Usman  berharap ada kepastian hukum terhadap regulasi aturan terkait seluruh administrasi perijinan pengembang di tangerang utara,  agar ada kenyamanan bagi pengembang dan masyarakat di harap pemkab tangerang Pemprov Banten, Kementrian  Kelautan dan Perikanan dapat  berkomitmen segera mempercepat penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mengefektifkan tiga UU yang berkaitan dengan pengelolaan pesisir dan pulau kecil.
Ketiga UU itu adalah UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 32/2014 tentang Kelautan. Ketiga regulasi tersebut mengamanatkan pentingnya penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) yang kemudian akan menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Di harap juga Ditjen Pengelolaan Ruang Laut saat ini untuk terus memfasilitasi dan melakukan pendampingan terhadap proses penyusunan RZWP-3-K agar   sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 
Instansinya juga mendorong percepatan melalui penyampaian Surat Dirjen Pengelolaan Ruang Laut No. B-962/PRL/XI/2016 tanggal 23 November 2016 perihal Akselerasi Penetapan Perda RZWP-3-K ke seluruh gubernur.
RZWP-3-K dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Sehingga kepastian hukum untum terbittnya regulasi bisa membuat kenyamanan pengembang, warga dan negara
Saat ini Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD sedang menyusun rancangan perda RZWP-3-K dan belum di sahkan regulasinya karena masih dibahas di Pansus DPRD Banten dalam Raperda RZWP3k tersebut akan memuat arahan tentang Zonasi dan pola ruang pesisir Kabupaten Tangerang ***
Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *