Hari Ini Sidang Vonis Korupsi e-KTP,Ponakan Setya Novanto

Umum328 Dilihat
Portalindo.co.id – Jakarta – Pengusaha Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pembudi Cahyo, keponakan Setya Novanto,bakal menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi proyek e-KTP hari ini. Sidang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pengacara Irvanto, Soesilo Aribowo saat dihubungi, Rabu (5/12/2018), mengatakan, “benar Irvanto Hendra Pambudi akan menjalani sidang vonis,”ungkapnya.
Irvanto disebut berharap divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, Irvanto hanya seorang kurir atau perantara dalam kasus tersebut. 

“Putusan yang seringan-ringannya mengingat fakta persidangan bahwa pak Irvanto hanya kurir atau perantara saja,” kata dia.
Sebelumnya, Irvanto dan Made Oka dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Irvanto dan Made Oka terlibat dalam pusaran korupsi pada proyek e-KTP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/11) lalu.
Jaksa menyebut Irvanto sebagai Direktur Operasional PT Murakabi, salah satu konsorsium perusahaan yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Sementara itu, Made Oka Masagung adalah Direktur Utama PT Delta Energy Pte Ltd dan OEM Investment.
Irvanto menerima USD 3,5 juta dan Made Oka juga menerima USD 1,8 juta serta USD 2 juta. Keduanya menerima uang dari konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP.
“Perbuatan para terdakwa telah memperkaya atau menguntungkan Setya Novanto sejumlah USD 7,3 juta,” ucap jaksa KPK.(Sutiaman)                     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *