Fadli Zon, Pemerintah Jangan terburu-buru melibatkan TNI dalam penanganan kasus terorisme.

Umum679 Dilihat
Portalindo.co.id – Jakarta – TNI memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda dari kepolisian terutama dalam hal penanganan kasus terorisme. pelibatan TNI dalam penanganan kasus terorisme akan bermasalah apabila tidak diatur dalam undang-undang.”kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). 
Menurut saya,”Akan bermasalah di dalam prakteknya di lapangan,malah merugikan di dalam penanganan terorisme,
Oleh sebab itu, Fadli Zon  meminta kepada pemerintah untuk tidak terburu-buru melibatkan TNI dalam penanganan kasus terorisme. Apalagi jika payung hukum untuk mengatur pelibatan TNI itu belum disahkan.
“Payung hukumnya ya harusnya Undang-undang. Jadi saya kira tunggu Undang-undang saja jadi dulu,” ucap Fadli Zon.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengaktifkan Koopssusgab TNI untuk memberantas teroris di segala penjuru Indonesia.
“Sudah direstui oleh Presiden, dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di komplek Istana Negara.
Menurut Moeldoko, Koopssusgab saat ini sudah berjalan‎ dan di dalamnya memiliki pasukan khusus terbaik dari prajurit TNI Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
“‎Mereka setiap saat bisa digerakkan ke penjuru, kemanapun dalam tempo yang secapat-cepatnya, tugasnya seperti apa, akan dikomunikasikan antara Kapolri dan Panglima TNI,” ujar Moeldoko.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *