Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Penyuap Rita Widyasari

Umum483 Dilihat
Portalindo.co.id – Jakarta – Hery Susanto Gun alias Abun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim, dinyatakan secara sah memberi suap Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari Bupati non aktif Kutai Kartanegara, Kalimantain Timur. serta membayar denda  Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 4 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Sugianto, Jumat (18/5/2018). Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hal yang memberatkan Abun adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, selama persidangan Abun bersikap sopan.
Jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut Abun pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara, namun majelis hakim tersebut lebih ringan.
Hery Susanto Gun alias Abun, diyakini melakukan suap untuk melancarkan pemberian izin lokasi perkebunan sawit 16.000 hektar di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk PT Sawit Golden Prima.
Melakukan pemberian sebanyak dua kali melalui rekening bank Mandiri cabang Tenggarong atas nama Rita Widyasari sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *