Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi Adakan Penyuluhan

Umum515 Dilihat

PORTALINDO.CO.ID
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi adakan Penyuluhan Rabu 25 April 2018.

Sebelum mengenal lebih lanjut tentang hak perlindungan anak, perlu kita pahami dulu pengertian dari hak, anak, dan perlindungan anak. Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki beberapa arti yang salah satunya adalah “kewenangan”; dan “kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb)”.

Sedangkan anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memiliki arti sebagai “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Pengertian anak dalam UU ini sesuai dengan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak). (LENI/SASWATI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *