Cagub NTT Marianus Sae Tak Bisa Gunakan Suara

Umum397 Dilihat

Portalindo.co.id – Daerah – Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae yang kini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pemungutan suara 27 Juni 2018.”Cagub Marianus Sae tidak bisa menggunakan hak suara, kecuali yang bersangkutan berada di sekitar Kupang bisa dilayani untuk menggunakan hak suara,” kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli di Kupang, Selasa (19/6/2018).

Marianus Sae Dalam Pilgub NTT berpasangan dengan cawagub Emilia Nompleni
“Marianus masih memiliki hak untuk dipilih karena masih berstatus tersangka, tetapi tidak dapat menggunakan hak suara karena berada dalam tahanan di luar Kupang,” kata dia.
Jika saja, Marianus berada dalam tahanan di sekitar Kupang, maka petugas akan memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan hak suara dalam pemungutan suara mendatang.
Marianus Sae tetap masih bisa dilantik jika nanti terpilih sebagai gubernur NTT.

“Tetap dilantik jadi gubernur NTT periode 2018-2023, kecuali pada saat pelantikan calon terpilih, Marianus sudah divonis bersalah dan sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap,” kata Yosafat Koli.

Marianus Sae berpasangan dengan Emelia Nomleni. Keduanya diusung PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Pilgub NTT.

Menurut Yosafat Koli, kalaupun Marianus Sae sudah dilantik, jika sudah ada keputusan hukum tetap maka otomatis wakil gubernur yang ditunjuk menjadi gubernur NTT.
“Setelah pelantikan wakil menjadi gubernur, partai pendukung dapat mengusulkan calon untuk dipilih oleh DPRD NTT untuk posisi wakil gubernur,” kata Yiosafat Koli menambahkan.
Kuasa hukum Petrus Salestinus secara terpisah mengatakan, kliennya tetap akan dilantik menjadi gubernur-wakil gubernur NTT periode 2018-2023 jika menang dalam Pilkada 27 Juni 2018.
“Jika pasangan dengan simbol politik Marhaen itu terpilih, maka Mendagri (Tjahjo Kumolo) tetap akan melantik pasangan tersebut untuk periode lima tahun ke depan, meski calon gubernurnya berstatus tersangka,” kata Petrus Salestinus.
Ia menjelaskan meski Marianus sedang tersandung masalah hukum di KPK, pencalonan Marianus Sae sebagai gubernur NTT periode 2018-2023 tetaplah sah secara hukum, karena hak-hak politiknya dijamin oleh undang-undang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *