Bupati Buton Selatan Di Tetapkan Jadi Tersangka

Umum300 Dilihat
Portalindo.co.id – Bupati Buton Selatan periode 2017-2022, ‎Agus Feisal Hidayat di tetapkan sebagai tersangka  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
penerima suap dari sejumlah kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan.
Tak hanya Agus Feisal Hidayat,  ‎KPK juga menetapkan Kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (PT BBM), Tonny Kongres sebagai tersangka. Tonny Kongres diduga sebagai pihak pemberi serta pengepul uang suap untuk Agus Feisal.
Disimpulkan adanya dugaan Tipikor menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam oleh KPK.” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Penjelasan basaria, Agus Feisal diduga menerima uang total Rp 409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemkab Buton Selatan. Adapun, Tonny Kongres diduga berperan sebagai pengepul dana suap dari sejumlah kontraktor ‎di Pemkab Buton Selatan.
Agus Feisal Sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tonny Kongres‎ yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *