BLH Provinsi Bali Respon Rencana Pembangunan Rest Area Bedawang Nala di Tol Bali

Umum627 Dilihat
PORTALINDO.CO.ID-BALI., DENPASAR -Rencana pembangunan rest area Bedawang Nala di Tol Bali Mandara mendapatkan respon dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali.
Kepala Bidang Penaatan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup BLH Provinsi Bali, I Made Teja mengatakan bahwa sebelumnya untuk pembangunan tol tersebut memang sudah mendapatkan izin lingkungan.
Saat ini jika ada pihak yang ingin merevisi dengan menambah atau mengurangi, maka harus mengikuti berbagai ketentuan yang ada yakni pada pasal 50 dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan dalam ayat (1) bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib 
mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh 
Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.
“Jadi di sana itu apabila ada perubahan atau penambahan daripada rencana kegiatan yang sebelumnya, itu harus mengajukan adendum aturannya,” jelas Teja.
Teja pun menegaskan bahwa pengajuan perubahan itu namanya adalah adendum, bukan Amdal.
Dijelaskan, dari adendum tersebut akan dilakukan kajian lebih lanjut mengenai usulan yang diajukan.
Namun sampai saat ini, Teja mengatakan belum ada pengajuan dari pihak yang ingin membangun rest area Bedawang Nala tersebut.
Dan jika sudah diusulkan ke BLH Bali maka nantinya akan dilakukan kajian, dan dari sana dapat dilihat apakah usulan itu dapat direalisasikan atau tidak.
Pihaknya juga akan membentuk tim guna menilai usulan yang diajukan tersebut, yang terdiri dari bidang budaya seperti Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, serta ahli di bidang arsitektur dan sebagainya.
“Nanti itu akan dikaji bersama dan jika itu sudah sesuai atau batasan-batasan mana saja yang boleh, baru boleh dilaksanakan. Dan tim yang mengeluarkan rekomendasi juga harus melapor ke Gubernur,” tegasnya.
“Dan jika disetujui Gubernur, baru izin itu dapat dikeluarkan,” tegas Teja lagi.
Sebelumnya wacana pembangunan rest area Bedawang Nala ini dikeluarkan oleh PT Jasamarga Bali Tol(JBT) pada Senin (31/12/2018), dan mengaku akan segera melakukan analisis dampak lingkungan (amdal) ke Pemprov Bali.
Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol(JBT), Enkky Sasono, memastikan bahwa akan mengajukan amdal untuk pembangunan rest area Tol Bali Mandara pada 2019 ini sesuai dengan konsep yang telah dibuat.
“Kalau target pembangunan 2019 ini mungkin masih belum, karena memang butuh perencanaan lebih matang lagi. Jadi kami belum implementasikan 2019,” jelasnya Rabu (2/1/2019). (Tus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *