DLHK, Sidak Toko Modern Dan Supermarket,

Umum534 Dilihat
PORTALINDO.CO.ID-BALI., DENPASAR – Mulai 1 Januari 2019, Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar telah berlaku.
Rabu (2/1/2018), sehari setelah penerapan Perwali tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan(DLHK) Kota Denpasar melakukan sidak di belasan toko modern dan supermarket yang berada di wilayah Kota Denpasar.
Seperti halnya toko buku Gramedia di Wilayah Gatsu telah menerapkan dan mematuhi Perwali terkait tidak menyediakan kantong plastik dalam setiap penjualan, serta menyarankan pembeli untuk membawa tas belanja sendiri.
Menurut Store Manager Gramedia, Adi Foday mengungkapkan pihaknya akan senantiasa menaati Perwali tersebut.
Pihaknya juga menyediakan kantong belanja berbahan kain yang bisa dibeli di kasir.
“Kami juga memiliki Cassava Bag yang dapat terurai secara alami karena terbuat dari bahan alami seperti singkong, jagung, kentang dll, ini hancur dalam air panas dan melunak dalam air dingin, jadi sangat gampang terurai, jadi mungkin ini bisa menjadi solusi untuk mengganti kantong plastik,” katanya.
Namun, di beberapa Toko Modern dan Supermarket masih menggunakan kantong plastik.
Dalam sidak yang dipimpin langsung Kadis DLHK Denpasar I Ketut Wisada dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja ini, masih ditemukan belasan toko modern dan juga supermarket yang masih menyediakan kantong plastik.
Pengakuan beberapa toko modern yang ditemui di kawasan Jalan Nangka Utara mengaku masih dalam tahap pembuatan kantong belanja yang ramah lingkungan.
Ya, sudah disiapkan oleh menejemen kami, dan kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu membawa kantong sendiri saat berbelanja di tempat kami,” ujar Suandani salah satu staf toko modern di kawasan Jalan Nangka Utara.
Pada saat sidak tampak masyarakat yang sedang berbelanja tidak diberikan kantong plastik dan terpaksa membawa belanjaan tersebut tanpa kantong plastik.
Namun, ada juga masyarakat yang telah membawa kantong sendiri dan merasa nyaman.
Seperti yang dituturkan Tutik yang telah menyiapkan kantong sendiri.
“Saya berbelanja kebutuhan pokok dan sudah menyiapkan tas belanja dari rumah,” katanya.
Disamping menyasar toko modern di kawasan tersebut, DLHK Denpasar langsung menuju ke Pusat Perbelanjaan Tiara Dewata.
Tim langsung menuju pusat penjualan kebutuhan pokok.
Dalam peninjauan tersebut tampak masyarakat yang berbelanja tidak diberikan kantong plastik, namun kasir menawarkan konsumen tas ramah lingkungan berukuran besar dengan harga Rp 17.000.
Kadis LHK Ketut Wisada mengaku pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan sosialisasi kepada toko modern, supermarket, toko kelontong hingga pasar tradisional di Kota Denpasar.
“Pada hari kedua penerapan Perda ini kami masih mendapati penggunaan tas kantong plastik, namun hal ini juga telah diikuti dengan mengganti tas ramah lingkungan. Seperti di salah satu toko modern di kawasan Jalan Nangka Utara yang kami dapati masih menyediakan kantong plastik, sehingga kami melakukan penyitaan terhadap kantong plastik dan memanggil seluruh manajemen toko berjaringan ini,” kata Wisada Saat dikoonfirmasi (tus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *