Aset – Aset Setya Novanto Disita Jika Tak Bayar Uang Pengganti

Umum312 Dilihat
Portalindo.co.id – Jakarta – Setya Novanto setelah kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi,Dalam perkara itu,Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/5/2018),”Setelah eksekusi tentu ada waktu yang diberikan undang-undang ya, terpidana wajib membayar uang pengganti itu,
“Terpidana wajib membayar uang pengganti. Kalau tidak membayar atau tidak sanggup akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari terpidana hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut,” Ujar Febri.
Proses eksekusi terhadap mantan Ketum Golkar itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Rencananya, Setya Nowanto akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung Sekarang sedang proses administrasi, dalam waktu dekat saya kira minggu ini sudah diselesaikan proses eksekusi pidana penjaranya, tentunya ke (Lapas) Sukamiskin,” tandas Febri
Pada perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$ 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.
Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *