Anies DIdesak Lulung Lanjutkan Pembahasan Raperda Reklamasi

Umum510 Dilihat

Portalindo.co.id Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta oleh Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana alias Lulung untuk melanjutkan pembahasan Perda Reklamasi Teluk Jakarta setelah meneken Pergub 58 Tahun 2018 tentang pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Teluk Jakarta.

” kita lihat nanti perda reklamasi, atau perda tata ruang yang akan diselenggarakan dibahas nanti itu seperti apa itu nanti kita lihat di situ isinya, (Pergub 58) ini implementasinya seperti apa? ini kan belum ada ukurannya.”ujar Lulung di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Minggu (17/6/2018).
Raperda tersebut sudah lama Anies cabut guna menghentikan reklamsi. hal tersebut harus jelas diatur dalam dua Raperda terkait reklamasi. pulau yang sudah terbentuk dan bangunan-bangunannya sudah berdiri harus dijelaskan bagaimana peruntukkannya. Lulung sepakat rencana membangun pulau reklamasi yang belum jadi harus dihentikan. 
“Penyampaian Pak Jusuf Kalla,bangunan yang sudah ada biarkan tidak apa. Tapi kita harus sepakat di Pergub 58 itu pembahasan yang nanti diusulkan di paripurna barangkali tentang perda tata ruang pesisir pantai itu harus ditanamkan. Tidak boleh ada lagi bangunan. Untuk menyelamatkan apa? Menyelamatkan tadi, ruang, tata ruang pesisir pantai dan laut,” jelas Lulung.

Saat disinggung tudingan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang menyatakan Anies malah melanjutkan reklamasi lewat Pergub, Lulung mengatakan belum tentu demikian. Sebab, dalam Pergub sudah disepakati tidak ada pembangunan.
“Kan belum ada perdanya, reklamasi dilanjutkan misalkan kepada siapa kepada bangunan 900 bangunan yang sudah disitu. Dan tidak boleh dibongkar itu kan investasi orang, itu aset perusahaan yang tidak boleh dirobohkan,” tandasnya.
Pergub 58 Tahun 2018 itu diteken Anies setelah melakukan penyegelan di Pulau D reklamasi. Pergub tersebut tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dengan adanya Pergub itu, maka ada pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta.

Badan itu mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta.(Mursin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *