Anak Wakil Bupati Maros Di Tuntut 8 Bulan PenjaraTerkait Kasus Narkoba Beberapa Bulan Yang Lalu

Umum265 Dilihat
Ilustrasi (www.portalindo.co.id)



Portalindo.co.id, Maros – Masih ingat dengan kasus narkoba yang melibatkan putra Wakil Bupati Maros, Muh Arjab Mattotorang? Ternyata jaksa hanya menuntut Arjab 8 bulan penjara.

Tuntutan jaksa itu tertuang dalam berkas tuntutan dalam nomor perkara : 159/Pid.Sus/2018/PN.Mrs yang dibacakan oleh Muh Asdar. Dinyatakan, terdakwa Ajib terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahunaan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika.

“Iya Hari ini sidangnya. Ini sudah masuk sidang ke sembilan pembacaan tuntutan. Kalau tidak salah mulainya itu Agustus 2018 lalu. Pelimpahannya ini dari Polda Sulsel, tapi semua berkas perkaranya itu dari Kejaksaan Tinggi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Maros, M Noor Ingratubun saat ditemui, Rabu 17/10/2018.

Ringannya tuntutan terdakwa itu dikatakan oleh Kajari Maros, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan oleh pihak Kejati Sulsel yang sejak awal melakukan pemberkasan atas kasus itu. Pertimbangan yang dimaksud, terdakwa belum pernah tersangkut masalah pidana dan dinilai memiliki ketergantungan Narkoba yang cukup berat karena sudah berjalan selama lima tahun.

“Kami di sini hanya sebagai pelaksana, pengendalinya itu di Kejati. Berkas perkara dari awal itu dari sana memang. Kalau soal itu (ringannya tuntutan), pasti ada dasarnya juga. Yah salah satunya terdakwa ini tidak pernah dipidana. Apalagi terdakwa sudah menjadi pengguna itu lima tahun,” terangnya.

Sebelumnya, putra Harmil Mattotorang yang juga menjabat sebagai ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Maros itu, diciduk bersama tiga orang rekannya saat berpesta sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan pada Maret 2018. Dari saku celananya, Polisi menemukan barang bukti berupa satu saset sabu seberat 0,9 gram. Ia pun dijerat oleh Polisi dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal sangkaan primer yakni Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 disebutkan:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Rencananya, terdakwa Muh Arjab Mattotorang ini akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Maros pada Rabu (24/10/2018) pekan depan. Agenda sidang yang akan digelar sudah dalam tahap pembacaan putusan atau vonis. (Umar Dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *