Anak Dibawah Umur Tertangkap Polisi Karena Mencuri Besi Tua,Aksi Terekam CCTV

Umum434 Dilihat

PORTALINDO.CO.ID
Makassar – Dua anak dibawah umur yang masih dibawah umur, DN (15) dan AN (15), harus digelandang ke kantor polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Kedua anak yang beranjak remaja tersebut, ditangkap oleh personel Resmob Polsek Panakkukang saat berada di pinggir kanal di sekitar Jalan Gotong Royong, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (27/4/2108) petang.

“Aksi mereka sempat terekam CCTV saat melakukan pencurian besi tua sebanyak empat karung,” kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Sabtu (28/4/2018).

Ananda menyebutkan bahwa, penangkapan kedua anak yang masih di bawah umur itu berawal saat anggota Resmob melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Panakkukang. Kemudian menerima laporan dari kantor via telepon bahwa telah terjadi aksi pencurian besi tua.

“Ketika menerima informasi itu anggota melakukan penyelidikan full baket di TKP dan mengamati dengan seksama rekaman CCTV untuk mengetahui ciri-ciri pelaku lalu bergerak cepat untuk menangkap kedua pelaku,” jelasnya.

Dihadapan polisi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian empat karung berisi besi tua setelah salat subuh. Saat itu korbannya sedang tertidur pulas.

Selain mengamankan kedua pelaku, lanjut Ananda, polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Sumarni (40). Ia merupakan penadah barang hasil kejahatan dari para pelaku.

“Kita juga amankan Sumarni di rumahnya di Jalan Gotong Royong karena menadah barang hasil curian,” imbuhnya.

Hingga saat ini, kedua pelaku dan seorang penadah beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panakkukang guna diproses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa dua karung dan satu kardus yang berisi besi tua.(Usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *