Aktivis Ancam Tolak Raperda Pesisir RZWP-3-K Banten

Umum385 Dilihat
Portalindo.co.id,  Banten –Pemerintah Banten kini tengah mendorong penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Beberapa daerah provinsi sudah ditetapkan, namun sebagian besar masih dalam proses persiapan dan menuju penetapan, termasuk untuk RZWP3K Banten
Sayangnya, dalam proses menuju penetapan RWZP3K ini sarat dengan masalah baik dari segi proses dan subtansi ataupun dari segi kurangnya keterlibatan masyarakat. 
Menurut Direktur eksekutif komunike Tangerang utara budi usman bahwa pembahasan Penyusunan Perda RZWP3K Provinsi Banten tahun 2018-2038 tersebut, memang bertujuan untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan, dalam rangka peningktan kesejahteraan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan setempat.
Di samping itu, produk hukum tersebut juga memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian terkait pemanfaatan ruang di zona perikanan tangkap, pariwisata, pelabuhan dan energi terbarukan, sekaligus meningkatkan penegakan hukum dan lain sebagainya.
 Pasca diskusi moratorium di Markas Dakwah Alfurqon  Mauk Kabupaten Tangerang 29/12/2018,  fakta di lapangan di pesisir Kabupaten Tangerang diduga telah terjadi aktivasi kegiatan yang bertentangan dengan Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang dan draft  rancangan perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir  atau RZWP-3-K, idealnya kegiatan apapun mengacu regulasi tata ruang yang berlaku.
Dedi Rosadi jubir Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam komunitas # jaga utara Pesisir akan menolak rencana Rancangan Perda (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten jika  tidak berpihak terhadap pola ruang aktivitas hajat nelayan dan petani tambak  utara,  di duga ada pembiaran negara terhadap aktivitas tidak wajar yang merugikan hajat hidup petani nelayan tersebut. 
“Raperda RZWP3K Banten, belum menjamin keberlangsungan lingkungan hidup wilayah pesisir dan pulau kecil serta belum menjamin keberlangsungan pengelolaan sumber daya pesisir oleh masyarakat. Pertimbangan dalam penyusunan RZWP3K cenderung mengabaikan ruang-ruang pengelolaan masyarakat dan mengedepankan rencana pembangunan infrastruktur yang mengancam lingkungan,” ungkap Dedi Rosadi, yang aktivis  jaga utara. 
Makmun Muzakki Anggota komisi V DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PPP mengatakan, kegiatan Diskusi moratorium kegiatan pesisir  ini yang di laksanakan adalah Inisiatip Masyarakat Tangerang utara dalam rangka membahas Tangerang Utara menuju masa depan yang lebih baik diharapkan ada moratorium dan  tidak ada kegiatan apapun di utara pra pembahasan raperda RZWP-3-K di pesisir Tangerang.
“Adanya Kebijakan moratatorium DKI Jakarta yang di Lakukan oleh Gubernur Anies Baswedan nampaknya ada sedikit bisa tarik napas untuk kita semua Masyarakat Tangerang Utara, dengan di hentikan nya aktivitas Reklamasi,” Kata Makmun Muzakki.
Menurutnya, kedepan harus di lakukan inisiatip dari pihak kalangan Pemda, Pengusaha Pembangunan dan warga terkena dampak untuk duduk bersama dalam rangka mencari Jalan Keluar jangan sampai ada pihak yang di rugikan, karena dalam Persoalan itu ada yang berpikir bagaimana bisa membangun dan jangan sampai masyarakat merasa di rugikan, saatnya Gubernur  Banten dan Bupati Tangerang memoratorium kegiatan pesisir yang tidak sesuai dengan RTRW dan Zonasi pesisir RZWP-3-K.
“Pemerintah daerah harus segera bisa mengambil tindakan signifikan dengan adanya kegiatan kondisi aktivitas pembangunan yang ada di Jakarta di hentikan, untuk duduk bersama dalam mencari Jalan Keluar,”Pintanya.
Sementara itu, warga  putra daerah  Kampung Rawalumpang, Usman meminta kepada para Pemprov dan Pemkab serta DPRD   agar memikirkan nasib masyarakat yang terkena dampak dari proyek reklamasi serta rusaknya pola ruang dan ekologis jalur  Sugai Tahang dan pantai publik akibat dugaan pelanggaran tata ruang yang tidak berkeadilan***
Ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *