Warga Waturambaha Konut, Tolak dan Tutup Aktifitas Pertambangan PT. KMJ

Portalindo.co.id, Konawe Utara Sultra — Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Suara Rakyat Pesisir Lasolo Kepulauan, melakukan aksi unjuk rasa (unras) di site PT. Konnikel Mitra Jaya (KMJ), perihal menolak dan tutup  PT. KMJ sekarang juga serta kembalikan IUP Operasional Produksi PT. SJM kepada Negara, proses dan Adili Oknum Aparat berinisial AA dan RM. Sejak hari yang lalu.

“Masyarakat Waturambaha Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyatukan sikap, Stop Ilegal Mining PT. KMJ dan menolak serta tutup aktifitas pertambangan PT. Konnikel Mitra Jaya diwilayah konsesi PT. Sultra Jembatan Mas (SJM) yang berada di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra)”

Diduga Perusahaan PT. Konikel Mitra Jaya (KMJ) melakukan ilegal mining di wilayah konsesi PT. Sultra Jembatan Mas (SJM), bekerja tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), pasalnya perusahan tersebut tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan tidak melengkapi alat pelindung diri (APD) kepada karyawannya serta perusahaan itu sudah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Operasi Produksi karena PT. SJM  telah dinyatakan pailit. Terangnya Ardiansyah (Ketua Koalisi Suara Rakyat Pesisir Lasolo Kepulauan.

Lanjutnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Konnikel Mitra Jaya (KMJ) diwilayah konsesi PT. SJM, harus segera dihentikan sekaligus ditutup oleh instansi terkait dan lembaga hukum yang berwenang karena perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor putusan kasasi 725 K/pdt.sus.Pailit/2015 tanggal 14 juni 2016. Ungkap Ardiansyah

“Dikatakan Ardiansyah, sangat jelas bahwa perusahaan PT. SJM Pailit, jadi seluruh legalitas perusahaan harus dikembalikan kepada Negara Republik Indonesia sesuai amanah Undang-undang Minerba Nomor 4 tahun 2009 pasal 119,” Pungkasnya

Ditempat yang sama, Jakri Jafar, Presidium Lapar (Lembaga Advokasi Perjuangan Anak Rakyat), bahwa PT. KMJ, telah melakukan ilegal loging perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) diwilayah konsesi PT. SJM tanpa mengantongi dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan, sudah sangat jelas pidananya yang tertuang dalam pasal 17 dan pasal 82, tetapi karena adanya oknum aparat yang di duga sebagai bekingan perusahaan PT. KMJ dan perusahaan PT. SJM maka kedua perusahaan tersebut bebas melakukan aktifitas Operasi Produksi Ilegal tanpa mengindahkan aturan yang ada di negeri yang kita cintai ini. Ujarnya

“Perusahaan PT. KMJ, telah melakukan tindakan koorporasi ilegal mining dan merusak kawasan hutan yang masih virgin. Olehnya itu, kami dari Koalisi Suara Rakyat Pesisir Lasolo Kepulauan, mengatakan jika pemerintah dan instansi terkait serta aparat penegak hukum tidak segera melakukan tindakan hukum terhadap kedua perusahaan tersebut, maka kami sebagai rakyat yang akan turun menutup paksa kedua perusahaan tersebut dan memberikan sanksi sosial karena sejatinya hukum tidak memandang bulu dan kami adalah rakyat yang tidak akan pernah takut, ketika keadilan sudah tidak bisa lagi di putuskan oleh hukum maka kedaulatan tertinggilah yang akan mengambil keputusan karena kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat,” Tutupnya Jakri Jafar

Laporan Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *