Terkait Insiden Penyerangan Pos Polisi Dilamongan Diduga Dilakukan Mantan Anggota Polisi

PORTALINDO.CO.ID, LAMONGAN – Pelaku penyerangan pos polisi di kawasan Wisata Bahari Lamongan (WBL) berjumlah dua orang yang diduga merupakan resividis.

Dari informasi yang dihimpun awak Media kami, salah seorang pelaku berinisial ER bahkan merupakan mantan anggota kepolisian yang dipecat. Ia pernah memiliki catatan kasus lantaran menembak mati seorang guru ngaji warga Dusun Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada Oktober 2011 silam.

ER lantas menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Lowokwaru, Kota Malang sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas kelas II A Madiun. ER diamankan bersama seorang pelaku lainnya berinisial SAH (17) warga Sedayulawas, Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Feby Hutagalung memastikan keduanya tengah dalam pemeriksaan intensif pasca penyerangan dan melukai seorang kepolisian anggota Polsek Brondong pada Selasa dini hari (20/11/2018).

“Ya ada dua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Feby melalui pesan singkatnya kepada Awak media.

Sebelumnya pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, sebuah pos polisi di WBL dirusak orang tak dikenal. Pos polisi tersebut mengalami kerusakan di bagian kaca akibat lemparan batu.

Polisi yang mengetahui ulah pelaku kemudian mengejar keduanya, namun sebelum melarikan diri ER sempat menyerang seorang anggota polisi berinisial Bripka AA menggunakan ketapel berisikan kelereng.

Akibat serangan tersebut, Bripka AA mengalami luka di pelipis mata kanan dan harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Surabaya. Pelaku berhasil diamankan setelah rekan Bripka AA, menabrak kendaraannya ke sepeda motor pelaku hingga keduanya terjatuh dan berhasil diamankan ke Mapolsek Brondong.(Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *