Soal Habib Bahar Bin Smith DIduga Hina Presiden RI,Kepolisian Akan Dalami Dan Menindaklanjuti

PORTALINDO.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian telah menerima laporan atas Habib Bahar bin Smith yang diduga menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Kepolisian pun akan mendalami dan menindaklanjuti.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, laporan atas Bahar akan diserahkan bagian Pembinaan dan Operasional (Binops) pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber).

 “Akan diserahkan ke Ditsiber, nanti akan ditangani Ditsiber,” kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (29/11).

Polisi belum melakukan langkah lebih jauh terkait laporan tersebut. Penyidik akan mendalami dahulu materi pelaporan dan melakulan assesment atas kasus penghinaan yang dilaporkan.

“Nanti digelarkan (perkara) lagi,” ujar Dedi singkat.
Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith.

Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin denganbukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.

Di Polda Metro Jaya, calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid juga turut melaporkan Bahar.

Muannas menilai ucapan Bahar tidak pantas dilayangkan pada seorang kepala negara.

Adapun, ceramah Bahar yang dipermasalahkan Muannas adalah, “Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu”. Ucapan itu, kata Muannas, merupakan pelecehan pada Jokowi.

“Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silahkan tapi yah jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu,” kata Muannas Alaidid, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (29/11).

Laporan atas Bahar Bin Smith di Polda diterima dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018. Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) junctoPasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.(Guntur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *