Penipuan mencatut Nama Jokowi,Polda Metro Jaya Ungkap,Berikut Kronologinya




PORTALINDO.CO.ID, JAKARTA — Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menangkap seorang pelaku kasus tindak pidana penipuan, dengan menjanjikan pinjaman uang. Dalam meminjamkan uangnya itu, pelaku mengatakan dana itu bersumber dari Yenny Wahid, Hari Tanoe, dan Joko Widodo, dan akan dianggap lunas jika Jokowi menang.

“Tersangka menjanjikan pinjaman uang yang bersumber dari Yenny Wahid, Hari Tanoe dan Joko Widodo untuk masyarakat. Untuk mendapatkan uang tersebut, masyarakat harus membayar uang administrasi sebesar Rp 500-650 ribu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (28/1).

Tersangka berinisial ISP (39) telah menipu sekitar 14 orang, dan akhirnya ia ditangkap di sekitar kediamannya wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kejadian ini berawal saat adanya video viral di media sosial, dimana ada seseorang yang mengatakan bahwa ada sembilan ibu-ibu di wilayah Manggarai, yang tertipu dengan seseorang bernama ‘S’. Mereka juga memiliki bukti kwitansi pembayaran kepada orang tersebut.

Dalam rekaman video itu, salah seorang ibu menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo akan memberikan pinjaman uang sebesar Rp 15 juta. Apabila Jokowi menang dalam Pilpres 2019, maka uang tersebut tidak perlu dikembalian.

“Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, masyarakat harus membayar uang administrasi sebesar Rp 650 ribu,” jelas Argo.

Setelah korban menyerahkan uang, tersangka ISP menjanjikan kepada korban akan menerima pinjaman tersebut akhir Desember 2018. Tetapi, setelah tiba waktu yang sudah dijanjikan, ternyata pinjaman uang tersebut tidak ada sehingga korban mengalami kerugian.

Karena setelah uang ditransfer tidak ada kejelasan dari orang itu, akhirnya mereka melapor ke polisi. Kemudian kepolisian melakuka penyelidikan, dan diketahui korban yang mengalami kerugian sebanyak 14 orang.

Dalam melakukan aksi penipuannya, tersangka ISP berpura-pura melakukan survey terhadap rumah dan usaha korban, serta meminta foto copy identitas, surat keterangan dari kelurahan dan mengambil foto usaha korban.

“Total kerugian sementara sebesar Rp 10 juta,” ujar Argo yang juga Ketua Tim Media Satgas Anti-mafia Bola itu.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.(Alexander)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *