Mantan Atletik Indonesia,Sehari-Harinya Jualan Minuman Dinging Disenayan Di Keroyok Oknum Securty

Portalindo.co.id, Jakarta – Pada tanggal 27 oktober 2018  pukul 01.00 Martha Kase mantan atlit nasional dari tahun 1980 hingga tahun 2000 serta Sea Games 1997 mendapat perak, 3 kali Ikut PON meraih emas untuk NTT di keroyok oleh okum-oknum securty SGR ( security gagak rima ) yang berjaga di senayan. Alasan di usir di larang jualan karena wilayah Gelora Bung Karno (GBK) Padahal selama ini korban berdagang di lokasi GBK sudah berjalan 20 thn yang disuruh mohamad Sarengat ( peraih emas atletik 1962 ).

Korban : Martha Kase ( mantan atlet nasional dari thn 1980 s/d 2000. Sea Games 1997 ( perak ) 3 kali PON mearih emas untuk NTT.

Pada saat di suruh mereka di larang dagang pihak securty SGR senduri baru di tempatkan oleh manajemen GBK sejak asian games dan asian para games baru-baru ini.

Karena korban dan kawan-kawan  menolak tiba-tiba dinihari sekelompok oknum securty SGR menggunakan mobil patroli 3 buah datang menyerang korban dan kawan-kawan. Bahkan Martha sendiri di telanjangi dan nyaris di tusuk dengan benda benda tajam. Berkali-kali martha di injak, di tinju , di pukul pakai besi tumpul . Pada saat awal penyerang melakukan teriak ” mana ambon ambon tuh ..Hajar ambon ” .

Setelah dikeroyok martha ditemani kawan-kawan membuat laporan polisi di polsek tanah abang dengan nomor LP : 0609/K/X/2018/Sek.TRO.TA. Lalu polisi menyuruh martha membuat visum di RS Cipto. Sekembali dari RS.Cipto membawa hasil visum , polisi menyuruh martha di suruh kembali ke polsek pada pukul 09.00 pagi. Ketika jam 09 pagi martha datang namun polisi tidak membuat BAP. Pada pukul 16 00 marta menanyakan laporan saya koq ngga di BAP malah korban di suruh pulang. Yang anehnya pihak pengeroyok yang oknum security SGR malah ikut membuat laporan polisi dan di visum seoalah -olah mereka adalah korban. Padahal mereka adalah pihak pengeroyok..anehnya juga malah polisi terlebih dahulu melakukan proses BAP kepada pihak SGR. Akibat korban martha tidak dihiraukan, maka korban pulang dengan penuh kecewa. Pada tanggal 30 oktober 2018. korban datang lagi baru di BAP. Ada isu securty SGR di bekingi oleh oknum jenderal.

Selanjutnya korban meminta bantuan kepada beberapa mantan atlit nasional yang di kordinator oleh Eduardus Nabu Nome ( mantan peraih perak olimpiade soeul 1988 ) ..selanjutnya meminta bantuan kami sebagai kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum.

Yang dilaporkan korban pada tanggal 30 oktober 2018 adalah pasal 170 KUHP ( ttg pengeroyokan) Ketika kami mewawancarai korban Martha, ada indikasi pasal yang bisa menjerat pelaku yaitu pasal 353 KUHP ( kekerasan terhadap perempuan) jo pasal 4 UU no.40 thn 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan pihak pengeroyok yaitu oknum securty SGR GBK.

Saat berita ini di turunkan pada Hari Kamis tgl 1/11/2018 korban dan tim kuasa hukum dan kantor hukum TOV & Rekan  yang dipimpin Adokat Tobbyas Ndiwa , SH sedang berupaya memfoollow up dan membuat BAP tambahan di polsek gambir.

Report : Tobbyas Ndiwa, SH/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *