Martha : Mantan Atlet Nasional, Dikeroyok Oknum Security SGR


Portalindo.co.id, Jakarta — Seorang mantan Atlet Nadional, Martha menjadi korban pengeroyokan oleh oknum securuty gagak rima (SGR) yang berjaga di senayan, kejadian ini terjadi pada tanggal 27 Oktober 2018, sekitar pukul 01:00.

“Mantan atlet nasional, Martha sejak tahun 1980 – 2000 di Sea Games 1997 dengan meraih 3 perak PON dan meraih emas untuk NTT. Kini menjadi korban pengeroyokan oleh security SGR, dihajar hingga mengalami luka serius”

Begini Kronolgisnya :
Pada tgl  27 okt pukul 01.00 Martha di keroyok oleh okum2 securty SGR ( security gagak rima ) yg berjaga di senayan. Alasan di usir di larang jualan karena wilayah gbk. Padahal selama ini korban berdagang di lokasi gbk sudah berjalan 20 tahun yg disuruh Mohamad Sarengat (Peraih Emas Atlet 1962).

Pada saat di suruh mereka di larang dagang pihak securty SGR senduri baru di tenpatkan oleh manajemen gbk sejak asian games dan asian para games baru-baru ini.

Korban dan kawan-kawan menolak tiba-tiba dinihari sekelompok oknum securty SGR menggunakan mobil patroli 3 buah datang menyerang korban dkk. Bahkan Martha sendiri di telanjangi dan nyaris di tusuk dengan benda benda tajam. Berkali-kali Martha di injak, di tinju, di pukul pakai besi tumpul . Pada saat awal penyerang melakukan teriak” mana ambon ambon tuh ..Hajar ambon…

Setelah keroyok martha ditemani kawan-kawan membuat laporan polisi di polsek tanah abang dengan nomor LP : 0609/K/X/2018/Sek.TRO.TA. Lalu polisi menyuruh martha membuat visum di RS Cipto. Sekembali dari RS.Cipto membawa hasil visum , polisi menyuruh martha di suruh kembali ke polsek pada pukul 09.00 pagi. Ketika jam 09 pagi martha datang namun polisi tidak membuat BAP.

Lanjutnya, pada pukul 16 00, Martha menanyakan laporan saya koq nggak di BAP malah korban di suruh pulang, yang anehnya pihak pemgeroyok yg oknum security SGR malah ikut membuat laporan polisi dan di visum seoalah-olah mereka adalah korban. Padahal mereka adalah pihak pengeroyok, anehnya juga malah polisi terlebih dahulu melakukan proses BAP kepada pihak SGR. Akibat korban martha tidak dihiraukan, maka korban pulang dengan penuh kecewa. Pada tanggal 30 okt korban datang lagi baru di BAP. Ada isu securty SGR di bekingi oleh oknum jenderal.

Selanjutnya korban meminta bantuan kepada beberapa mantan atlit nasional yg di kordinator oleh Eduardus Nabu Nome ( mantan peraih perak olimpiade soeul 1988 )… selanjutnya meminta bantuan kami sebagai kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum.

Yang dilaporkan korban pada tgl 30 okt adalah pasal 170 KUHP ( ttg pengeroyokan) Ketika kami mewawancarai korban Martha, ada indikasi pasal yg bisa menjerat pelaku yaitu pasal 353 KUHP ( kekerasan terhadap perempuan) jo pasal 4 UU no.40 thn 2008 ttg penghapusan diskriminasi ras dan etnis yg dilakukan pihak pengeroyok yaitu oknum securty SGR GBK.

“Untuk diketahui, Martha ini Atlet Nasional dan NTT yang pernah buat harum nama daerah dan Indonesia”

Saat berita ini di turunkan Hari Kamis Tgl 1/11_2018,korban dan tim kuasa hukum dan kantor hukum TOV & Rekan yang dipimpin Adokat Tobbyas Ndiwa, SH sedang berupaya memfoollow up dan membuat BAP, tambahan di polsek gambir.

Report : Tobbyas Ndiwa, SH/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *