Kasus Penyalahgunaan Dana Hiba,KPU Penuhi Panggilan Polda Sulsel


Portalindo.co.id, Sulawesi Selatan – Komisioner KPU Kota Makassar, Wahid Hasyim Lukman memenuhi panggilan
Penyidik Direskrimsus Polda Sulsel, Rabu (31/10/2018) pagi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kota Makassar tahun 2017.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Soendani mengungkapkan, pemeriksaan ini untuk mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Makassar tahun 2018.

“Permintaan keterangan mendasari Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin Gas/222/x/2018 /Ditkrimsus tanggal 19 Oktober 2018. Pemeriksaan dimulai pukul 08.30 Wita pagi tadi,” kata Dicky, Rabu (31/10/2018).

Dicky menambahkan, pemeriksaan komisioner KPU Kota Makassar bidang divisi hukum tersebut belum masuk dalam ranah penyidikan. Pemeriksaan itu masih tahap awal untuk menyelidiki dugaan korupsi di tubuh KPU kota Makassar.

“Ini hanya permintaan keterangan saja. Belum ada penyidikan, masih panjang prosesnya,” imbuh Dicky.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Makassar mengucurkan anggaran sebesar 60 Miliar untuk digunakan pada Pilwalkot 2018. DPRD Kota Makassar juga hingga kini belum mendapat laporan dari Pemkot Makassar terkait laporan pertanggung jawaban (LPJ) Pilwalkot 2018 dari KPU Makassar.(Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *