Kasus Dugaan Korupsi Underpass Simpan Lima,Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka

Portalindo.co.id, Sulawesi Selatan – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan underpass simpang lima bandara Sultan Hasanuddin memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, Kejati Sulsel mengumumkan nama tersangka dalam kasus tersebut.

“Tersangkanya sudah final,” kata Kepala Kejati Sulsel Tarmizi, Rabu (31/10/2018).

Namun Tarmizi masih enggan membeberkan siapa saja yang menjadi tersangka. Tarmizi mengaku khawatir jika dibeberkan lebih awal, akan ada beberapa alat bukti yang hilang. Selain itu ia juga khawatir tersangkanya kabur.

“Laporan penyidik kepada saya bilang sudah ada tersangkanya. Tapi belum kami ekspose karena kami masih membutuhkan dukungan beberapa alat bukti,” imbuh mantan Kajati Aceh itu.

Sebelumnya, demi memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek underpass simpang lima Kota Makassar, Kejati Sulsel juga menggandeng pakar hukum agraria.

Proyek pembebasan lahan di Jalan Perintis-Mandai ini menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp10 miliar.

Indikasi korupsi dalam kasus ini mencuat ketika penyidik menemukan dalam pembayaran ganti rugi terdapat adanya dugaan salah bayar yang nilainya ditaksir hingga Rp3 milia.(Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *