Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia:Masalah Perkawinan Dini Perempuan Masih Jadi PR Pemerintah




Portalindo.co.id, Jakarta –  Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari, berpendapat permasalahan ketimpangan akan semakin efektif jika pemerintah mampu menyelesaikan persoalan strategis perempuan dan anak perempuan yaitu perkawinan anak dan rendahnya pendidikan perempuan.

Dia mengatakan, sebagian besar perkawinan anak terjadi di antara usia 14-17 tahun. Koalisi Perempuan menemukan usia termuda perkawinan anak perempuan dan laki-laki adalah 12 tahun.Menurut dia, perkawinan pada umumnya menghentikan pendidikan anak. Sehingga memunculkan ketimpangan jumlah anak perempuan yang berhasil menyelesaikan SMP maupun SMA.

“Rendahnya pendidikan perempuan akan menyumbang pada rendahnya pekerjaan maupun upah, dan pada akhirnya akan menjebak masyarakat ke dalam lingkaran kemiskinan yang lebih dalam,” ungkapnya di Tjikini Lima Cafe, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Dian menambahkan, berdasarkan Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 (BPS) tercatat angka rata-rata nasional persentase perempuan usia 20-24 tahun yang pernah kawin sebelum usia 18 tahun adalah 25,71 persen.”Dari 34 provinsi di Indonesia, dua pertiganya atau 23 provinsi memiliki angka rata-rata, di atas angka nasional,” kata dia.

Berdasarkan data tersebut, lima provinsi yang memiliki persentase perkawinan di bawah usia 18 tahun tertinggi adalah Kalimantan Selatan (39,53 persen), Kalimantan Tengah (39,21 persen), Kepulauan Bangka Belitung 37,19 (persen), Sulawesi Barat (36,93 persen) dan Sulawesi Tenggara (36,74 persen).”Hal ini menunjukan bahwa perkawinan anak merupakan persoalan yang luas terjadi di Indonesia,” tandasnya.(**)

Penulis : Umar Dany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *