Perbaiki Hubungan Perdagangan,RI Siap Buka Impor Produk Pertanian As

Foto Presiden AS

Nasional,Portalindo.co.id – Kementerian Perdagangan akan membuka lebar keran impor untuk sejumlah produk pertanian dan peternakan asal Amerika Serikat. Langkah ini diambil untuk memperbaiki hubungan perdagangan kedua negara.Seperti diketahui, Amerika Serikat (AS) meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk memberikan sanksi kepada Indonesia usai memenangkan gugatan atas pembatasan impor produk pertanian dan peternakan asal AS yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Nilai sanksi yang diminta AS sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp 5,04 triliun.

Indonesia sebelumnya memang menerapkan batasan impor untuk berbagai produk semisal apel, anggur, kentang, bunga, jus, bawang, buah kering, sapi dan ayam. Atas ketetapan tersebut pemerintah AS dan Selandia Baru menggugat Indonesia tahun lalu lewat WTO.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku telah menyiapkan langkah untuk mengatasi ancaman sanksi tersebut. Pihaknya berencana membuka keran impor sejumlah produk pertanian dan peternakan asal AS. mulai dari kacang kedelai, kapas dan juga daging sapi.  

“Kita akan buka market akses kepada mereka. Sebab dari US$ 28 bilion  tercatat hampir 50% kita surplus. Kita surplus, kemudian (Amerika) mau masukin apel dan anggur kita batasi, mereka komplain ya wajar,” kata Enggartiasto, saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Kota Bandung, Rabu (8/8). Dia menyatakan impor daging sapi asal AS juga akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dengan begitu Indonesia tidak akan terlalu bergantung terhadap impor daging sapi dari Australia.

“Daging kita juga buka, kenapa harus batasi dari Australia saja. Kita jangan bergantung pada satu negara,” ujarnya. Dia juga melihat dengan dibukanya keran impor daging sapi bisa berdampak positif terhadap stabilitas daging sapi di Indonesia. Contohnya saja saat impor daging sapi asal India. “Kita buka dari Spanyol, Brasil apalagi ada dari India saat harga naik langsung turun. Jadi jangan pernah bergantung pada satu negara. Saya termasuk tidak suka monopoli,” katanya. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menambahkan,  Indonesia sudah mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang dianggap menjadi duduk perkara, yang telah membatasi impor dari AS. “Bahwa kita sudah mengubah Permendag dan Permentan yang dijanjikan dalam 8 bulan yaitu sejak 22 Juli lalu,” sebutnya.

Pada tahun 2015 Kementan memang mengeluarkan regulasi baru untuk memperketat standarisasi hortikultura impor yang masuk ke Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2015 (Permentan 4/2015). Aturan ini mewajibkan setiap produk hortikultura impor yang masuk ke Indonesia untuk diperiksa lebih dulu di laboraturium yang telah diaudit oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian Indonesia. 

Maka untuk mendapatkan akses masuk ke Indonesia, negara pengekspor hortikultura harus mendaftarkan diri agar laboratoriumya diaudit oleh Indonesia.
Sampai tahun 2015 sudah 11 negara yang mendaftarkan diri, antara lain Belanda, Perancis, China, Thailand, Brasil, Filipina, Mesir, Afrika Selatan, Rusia, Jepang.

Dia menegaskan bahwa Indonesia telah menyosialisasikan aturan ini. Setiap negara yang mengekspor hortikultura ke Indonesia sudah diberi masa transisi selama 1 tahun. Karena itu, tidak akan ada dispensasi lagi ketika aturan ini diterapkan pada 17 Februari 2016, negara lain tak boleh protes.

Oke Nurwan mengemukakan pula bahwa
 saat ini masih menunggu hasil keputusan WTO atas gugatan Amerika Serikat (AS). Indonesia sendiri, tegasnya, sudah menyelesaikan hal-hal yang dipersoalkan oleh AS. Indonesia tinggal menunggu pertimbangan dari WTO. “Nah pertanyaannya, apakah sudah puas mereka dengan perubahan-perubahan yang kita lakukan? Dan tentunya itu kan harus disampaikan oleh WTO juga,” katanya.

Dalam hal ini, akan dinilai apakah yang 
pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan tuntutan AS.”Tinggal menyampaikan mereka (AS) merasa puas atau tidak dengan perubahan itu, apakah dianggap telah memenuhi keputusan yang ditetapkan oleh panel WTO,” jelasnya. (Kbr**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *