Perindo Desak MK Percepat Putusanya,Terkait Dukung JK Cawapres Lagi

Ilustrasi Sidang di MK (Foto: Media Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi kembali gelar sidang gugatan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Partai Perindo meminta MK untuk segera memutuskan permohonan uji materi masa jabatan cawapres ini.


“Kita meminta prioritas. Kenapa kita minta prioritas karena di tanggal 4-10 Agustus itu adalah deadline,” ujar Kuasa Hukum Partai Perindo Ricky K. Margono di aula gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta pusat,senin.(30/7/2018).

“Yang kita minta kan itu kan sesuai dengan konstitusi kita juga, sehingga pak Jokowi dalam mengajukan siapa yang menjadi wakil presidennya sudah dengan legowo bisa dilaksanakan,” imbuhnya.
Dalam sidang ini Partai Perindomengajukan perbaikan permohonan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Dimulai dari sisi legal standing bahwa secara jelas kalau partai ini mendukung JK sebagai Cawapres Jokowi di Pilpres 2019. Lalu terkait original intent dari pasal 7 Undang-Undang 1945.

“Bahwa berdasarkan pendapat kami, berdasarkan original inten yang ada di rapat pembentukan undang-undang tersebut itu, memang dikatakan bahwa frasa dan sesudahnya adalah frasa yang untuk berturut turut. Jadi kalau tidak berturut-turut, itu masih bisa diajukan kembali,” jelas Ricky.
Ricky memberi contoh terkait Jusuf Kalla yang masa jabatan sebagai wakil presiden dijeda dengan naiknya Boediono. Dari hal itu menurutnya, Jusuf Kalla masih dapat maju kembali mendampingi Jokowi karena dalam kondisi tidak berturut-turut menjabat dua periode sebagai wakil presiden.

“Sesuai penjelasan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di situ memang disampaikan ada frasa berturut-turut dan tidak berturut-turut. Oleh karenanya, memang Partai Perindo ingin menghilangkan frasa tidak berturut-turutnya. Jadi hanya pada masa berturut-turutnya saja,” katanya
“Yang ketiga mengenai petitum. Pada saat itu disampaikan majelis hakim, petitum harus di secara positif mengatakan, sehingga dalam hal ini kita rubah petitumnya menjadi kita minta kepada majelis hakim bahwa jabatan itu harus masa berturut-turut tadi,” lanjut Ricky.

Sebelumnya diberitakan Partai Perindo mengajukan gugatan terkait maksimal masa jabatan wapres sebanyak dua kali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perindo menyebut Jusuf Kalla (JK)merupakan sosok cawapres ideal untuk mendampingi Jokowi.
“Menurut saya, Pak JK merupakan pilihan ideal kalau MK memperbolehkan. Tapi kalau MK tidak memperbolehkan, ya no problem,” ujar Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).(kwl/Kbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *