Masa Pendaftaran Capres Dan Cawapres KPU Mengingatkan Ini

Hasyim Asyari, Komisioner KPU.(Foto Dokumen Media Portalindo.co.id)

Nasional, Portalindo.co.id — Masa pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2019 dibuka sepekan lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan parpol yang mengusung capres agar mempersiapkan dokumen lebih awal.
Sebab, dokumen yang disertakan cukup banyak dan seluruhnya harus legal. Parpol juga diminta untuk tidak melakukan aksi borong.

Baru-baru ini, KPU mengumpulkan para pimpinan parpol di ruang rapat pleno KPU di Jakarta. Dalam pertemuan itu, perwakilan parpol mendapat penjelasan tentang peraturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang baru saja diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Mulai syarat pencalonan oleh parpol hingga syarat yang harus dipenuhi pribadi pasangan calon.

Secara khusus, KPU mengingatkan parpol agar segera menentukan capres dan cawapres yang diusung, kemudian mendaftar di awal waktu. Karena dokumen yang harus disertakan itu banyak, ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Menurut Hasyim, yang paling rumit adalah persyaratan bagi pasangan calon. Jika parpol tidak segera memutuskan nama pasangan calon, waktu untuk mengumpulkan persyaratan semakin sempit. ”Syarat calon kan menjadi tanggung jawab masing-masing calon. Itu baru bisa diupayakan kalau sudah ketahuan jadi calon atau enggak, lanjutnya.

Di luar itu, KPU juga menegaskan, tidak boleh ada sistem borong partai yang mengakibatkan munculnya paslon tunggal. Jika itu terjadi, pendaftaran akan ditolak. Namun, bila ada gabungan beberapa partai yang bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden, tapi ogah mencalonkan, mereka tidak bisa ikut Pemilu 2024. ”Kecuali kalau ada satu atau dua partai yang memang sengaja ditinggal oleh koalisi sehingga tidak bisa mencalonkan,” jelasnya.

KPU kembali menegaskan, tidak boleh ada pencalonan ganda dalam pilpres. Misalnya, jika seseorang sudah dicalonkan di satu lembaga perwakilan (DPR, DPD, DPRD), yang bersangkutan tidak boleh dicalonkan untuk pilpres. ”Siapa pun yang saat ini namanya tercatat sebagai bakal caleg, dipastikan dia tidak bisa berpartisipasi sebagai peserta pilpres,” kata Ketua KPU Arief Budiman.

Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, saat ini proses pembentukan koalisi terus berjalan.
Pertemuan-pertemuan masih diagendakan sehingga belum ada nama paslon yang benar-benar pasti untuk didaftarkan di pilpres.
Biarkan semua menyampaikan pandangan sampai nanti pada waktunya siapa yang dicalonkan. Toh, sebelah (Joko Widodo) juga belum ketahuan siapa calon wakilnya, ujar Hinca setelah pertemuan dengan KPU. (Red**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *