Nasional – Program bagi-bagi sertifikat tanah yang dilakukan pemerintahan Jokowi menuai kritik dari beberapa pihak. Salah satu yang ramai dibahas oleh publik adalah terkait pernyataan politisi senior Partai Amanat Nasion (PAN) mengatakan 74% tanah Indonesia dikuasai oleh segelintir orang saja.
Menaanggapi polemik tersebut, penting bagi kita untuk memahami secara detail data dan fakta yang sebenarnya.
Terkait tudingan bahwa 74% lahan Indonesia dikuasai oleh segelintir orang saja telah dibantah oleh pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Muhammad Ikhsan, Direktur Penataan Agraria ini menyebutkan bahwa sangat tidak masuk akal jika dikatakan 74% tanah kita dikuasai oleh segelintir orang apalagi pihak asing.
Berdasarkan data yang disampaikannya bahw 2/3 daratan Indonesia ini adalah kawasan hutan yang dikuasai oleh pemerintah. Sehingga kawasan yang bisa dimanfaatkan atau yang biasa disebut kawasan budidaya hanya sebesar 36.5% saja. Jika mengacu kepada data tersebut, sangat jelas bahwa pernyataan 74% lahan kita dikuasai oleh segelintir orang sangat tidak masuk akal.
Melihat kembali sejarahnya, bahwa agenda sertifikasi tanah untuk rakyat ini sebetulnya sudah digulirkan sejak 1981, dan baru mulai terdengar gaungnya pada masa pemerintahan Jokowi-JK. Selama puluhan tahun, program ini hanya menjadi wacana dan terkesan tidak berjalan. Sehingga dapat kita simpukan bahwa baru 35 tahun setelah dicanangkan, program sertifikasi tanah ini mengalami kemajuan yang sangat signifikan.
Bagi pemerintah sendiri, sebetulnya program sertifiksi tanah ini seperti peribahasa sekali mendayung perahu dua tiga pulau terlampaui. Sebagimana yang kita ketahui bahwa selama ini minimnya lahan yang bersertifikat seringkali menjadi hambatan dalam proses pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, pelabuhan, Bandara dan fasilitas umum lainnya.
Tanpa ada bukti sertifikat, seringkali tim pembebasan lahan sulit menetapkan pihak mana yang berhak secara hukum atas tanah yang akan dibebaskan.
Persoalan tersebut selama ini sering membuat proyek pembangunan infrastruktur terkendala hingga bertahun-tahun.
Hal ini jelas menghambat dan menimbulkan kerugian bagi percepatan pembangunan infrastruktur kita, karena biaya pembebasan lahan akan meningkat seiring kenaikan harga tanah setiap tahunnya apabila proses pembebasan lahan ini semakin berlarut-larut. Padahal salah satu prioritas pemerintahan Jokowi-JK adalah melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur.
Selanjutnya, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa urusan pengukuran dan sertifikasi atas kepemilikan sah atas tanah secara perorangan dan swadaya oleh masyarakat, bukan saja tidak mudah, tapi juga tidak murah. Artinya, membutuhkan biaya yang besar. Sementara daya dukung baik pengetahuan dan ekonomi masyarakat pedesaan kita masih cukup ringkih.
Alih-alih mau mengurusi sertifikasi tanah, untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok saja masih mengalami kesulitan.
Sehingga sudah sangat tepat rasanya jika program sertifikasi tanah ini akhirnya menjadi program prioritas dalam kabinet kerja Presiden Jokowi dan memasukkannya dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII. Karena, program sertifikasi tanah ini tak hanya bernilai strategis bagi masyarakat luas secara umum tetapi juga menjadi poin penting untuk menyanggah program pembangunan infrastruktur yang dicanangkan oleh pemerintah.
Program sertifikasi tanah yang dilakukan pemerintah Jokowi ini tentunya harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Target pembagian sertifikat tanah yang belum terealisasi ini harus dilakukan perceptan. Hal ini diperlukan agar sengketa tanah yang kerap kali terjadi tidak dibiarkan larut terus-menerus. Selain itu efek domino yang dihasilkan jika sertifikasi lahan ini berlngsung sukses, maka target pembangunan infrastruktur yang terkendala pada sengketa lahan pun dapat segera diatasi.
Apa yang dikerjakan oleh pemerintah hari ini terkait sertifikasi lahan merupakan sebuah pembeda dari rezim pemerintahan yang sebelumnya.
Tentu saja untuk dapat menuntaskan program yang pekerjaannya tertunda oleh pemerintah sebelumnya merupakan sebuah nilai plus bagi pemerintah saat ini. Sehingga, tidak menutup kemungkinan kedepan salah satu hal yang akan menjadi penghambat bagi suksesnya program ini disebabkan oleh lawan politik Jokowi.
Disadari atau tidak, bagi sekelompok orang yang merupakan rival politik Jokowi, mereka mencium aroma populisme dari kebijakan ini. Sehingga program ini dipandang sebagai salah satu strategi Jokowi untuk memuluskan langkahnya untuk kembali terpilih pada pemilihan presiden di tahun 2019 mendatang. Sehingga kebijakan ini dinilai sebagai politik pencitraan semata, untuk menarik simpati rakyat Indonesia.
Cara pandang seperti ini menurut saya sangat picik dan serampangan sekali. Jika setiap kebijakan yang memiliki dampak positif bagi masyarakat selalu dinilai sebagai politik pencitraan, maka selamanya kita tidak akan pernah objektif dalam melihat persoalan. Itu artinya kita tidak pernah menyediakan ruang untuk berprasangka baik pada pemerintah. Alih-alih memberikan apresiasi, kita justru terjebak pada cara pandang negatif yang berkepanjangan.
Akhirnya, suatu kebijakan itu merupakan pencitraan atau bukan, tolak ukurnya adalah asas kebermanfaatan bagi masyarakat luas. Sejauh kebijakan itu memberi dampak positif bagi masyarakat luas, maka itu bukanlah pencitraan. Dan sudah menjadi konsekuensi logis, bahwa kebijakan yang baik akan berdampak pada citra yang baik juga.
Sehingga apabila pada akhirnya masyarakat menilai kebijakan bagi-bagi sertifikat tanah ini memiliki banyak manfaat maka secara otomatis pemerintahan Jokowi akan dipandang baik.
Hal yang jauh lebih penting sebetulnya bagi pemerintah daripada menanggapi komentar miring dari luar adalah memastikan program sertifikasi tanah ini terus berjalan dengan baik.
Oleh : Hendra Satriawan