Jakarta,Portalindo//Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di wilayah Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 3 November 2026, di Jalan Benda Raya RT 01/RW 02.
Dalam peristiwa tersebut, seorang korban berinisial WAT dilaporkan mengalami luka akibat dugaan tindak penganiayaan. Akibat luka yang dideritanya, korban harus mendapatkan penanganan medis berupa enam jahitan.
Seorang pria berinisial SM alias Badong disebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka hingga membutuhkan tindakan medis. Penanganan perkara diharapkan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek kalideres Komisaris polisi Rihold Sihotang, S.H., M.H., didampingi kanit reskrim dan panit reskrim untuk pelaku dijerat dengan pasal 466 KHUPdengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ujar kapolsek kepada awak media
Aparat penegak hukum diharapkan dapat mendalami kronologi kejadian, mengumpulkan keterangan para saksi, serta memeriksa bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan korban maupun persoalan hukum baru.
Hingga berita ini disusun, motif dan kronologi lengkap dugaan penganiayaan tersebut masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.bayu(bewok)









