Team Opsnal Polsek Kalideres Mengamankan Seorang Pelaku Curanmor yang Belom Lama Keluar dari Rutan

Jakarta,Portalindo//Unit Reskrim Polsek Kalideres berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan ini berdasar pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/468/X/2026/SPKT/Sektor Kader/Restro JakBar/PMJ tertanggal 30 Oktober 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Pelopor IV No. 18, RT 005/RW 011, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Korban dalam kejadian ini adalah seorang pria bernama Madrudin, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kapolsek kalideres Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H. mengungkapkan Kronologi dan Modus Operandi, aksi pencurian bermula ketika dua orang pelaku berkeliling mencari sasaran sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, mereka melihat sepeda motor korban terparkir di depan rumah pinggir jalan.

Salah seorang pelaku berinisial Aceng (DPO) turun dari sepeda motor dan langsung merusak rumah kunci kontak motor korban menggunakan kunci letter L. Sementara itu, rekannya yang bernama Leo Nurhidayat Bin Iwan menunggu di atas motor sambil mengawasi keadaan sekitar. Ungkap nya

Aksi pelaku dipergoki oleh seorang saksi bernama Andri (A) yang langsung meneriaki “maling”. Sontak, pelaku Aceng meninggalkan motor curian dan berusaha melarikan diri bersama Leo. Namun, kendaraan mereka terjatuh, sehingga tersangka Leo Nurhidayat berhasil diamankan oleh warga sekitar, sementara pelaku Aceng melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mendapat laporan dari warga, tim Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, S.H., didampingi Panit Reskrim 1 IPDA Muhar Mukhsin, S.H., dan Panit 3 Reskrim IPDA Fahrullah Yudha S.W., S.H., M.H., langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan, memeriksa CCTV, dan meminta keterangan saksi-saksi.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial L.N. alias Leo Nurhidayat Bin Iwan (17), seorang pengangguran asal Lebak, Banten, yang tinggal di Kampung Jambang, Desa Kamurang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Dari hasil interogasi, motif tersangka mencuri adalah untuk menjual sepeda motor hasil kejahatan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun rencana tersebut gagal karena keburu diamankan oleh warga. Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, komplotan ini juga diketahui sudah sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kalideres.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 (satu) buah kunci letter L ,3 (tiga) anak mata kunci,1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (alat yang digunakan pelaku) ,1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang berstatus DPO.bayu(bewok)