PORTALINDO.CO.ID, ENTIKONG, Kalbar – Pada hari Selasa, 21 Juni 2022 pukul 16.00
333 Kg Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika dari Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY Kepada Polda Kalbar
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.