PT.Aditya Laksana Sejahtera Selaku Investor Merasa Dirugikan Pemkab Karawang

Umum228 Dilihat

Jakarta-Portalindo.co.id – PT.Aditya Laksana Sejahtera merasa sangat dirugikan oleh Pihak Pemerintah karawang, dalam hal ini Plt.Bupati Celica Nurrachadiana.
Kerjasama Pemerintah Karawang dengan PT.Aditya Laksana Sejahtera adalah kerjasama Investasi pembangunan pasar cikampek 1 kabupaten karawang dengan pola BOT (BUILD, OPERATE AND TRANSFER) tanggal 16 desember 2009, dengan Nomor : 073/4445/Pemb dan Nomor : 01-PKS/ALS-PK/X!!/09, yang kontrak kerjasama ditanda tangani oleh Bupati,H.Dadang S muchtar dengan Direktur Utama PT. Aditya Laksana Sejahtera  Drg, Henny Haddade MAS, selaku pemilik modal yang menginvestasi.

Direktur Utama PT.Aditya Laksana Sejahtera, Drg Henny Haddade MAS, mengatakan “dari tahun 2009 kami menunggu kewajiban pihak Pemda Kabupaten Karawang mengeluarkan Ijin Bangunan serta Sertifikat hak guna bangunan pasar cikampek 1 untuk di serahkan kepada kami,PT.Aditya Laksana Sejahtera, namun hingga saat ini belum kami dapatkan.”ujar Henny kepada media portalindo.co.id.(27/6/2018)

Lanjut Henny, Tahun 2015 terbit surat pemutusan kerjasama antara pemkab karawang yang ditanda tanagni oleh Plt,Bupati Cecilia Nurachadiana dengan PT.Aditya Laksana Sejahtera, yang saya sendiri tanda tangani selaku Direktur Utama, dengan Nomor : 073/1770-Huk/2015 dan Nomor : 1602/ALS-DIR/II/2015, tanggal 16 Pebruari 2015. yang lebih menyakitkan “pemutusan kerjasama ini dengan alasan ingin memperbaiki kondisi pasar dan memperkecil konflik didalam pasar serta membantu masyarakat  pasar agar perijinan yang selama ini dibutuhkan masyarakat pedagang pasar bisa terbit serta Sertifikatnya, namun kenyataannya hingga saat ini belum ada kejelasan masalah perijinan dan sertifikat, padahal kami sudah berapa kali menyampaikan hal ini ke Pemkab Karawang, namaun tidak ada respon.”Ungkapnya.

Ditambahkannya, Pihak yang dirugikan bukan hanya PT.Aditya Laksana Sejahtera, namun banyak Pihak yang dirugikan akibat tidak dikeluarkannya Ijin Bangunan dan Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut .

Adapun Pihak_Pihak yang dirugikan antara lain : Pihak Manajemen Pengelola Pasar Cikampek 1, PT.Aditya Laksana Sejahtera, Pihak pedagang pasar (yang telah berjualan), Pihak Perbankan (yang telah menyalurkan Kredit bantuan ke pedagang), Pihak rekanan Supplier dan Sub Kontraktor dan Pihak Ketiga (Investor) yang membantu Pembiayaan selama Pembangunan.

“Saya berharap kepada Pihak Pemkab Karawang untuk dapat memperhatikan hal ini sebelum kami melangkah lebih lanjut ke tingkat atas, namun, jika Pihak Pemkab karawang tidak memperdulikan dan sengaja menutupi semua, maka, saya akan membeberkan ke publik penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran – pelanggaran pasal serta undang – undang pemerintah yang telah di langgar oleh pihak Pemkab Karawang”tegas henny.

“Saya selaku Direktur Utama PT.Aditya Laksana Sejahtera hanya menuntut hak sesuai peraturan pemerintah yaitu : Surat Perijinan dan Sertifikat Induk Hak Guna Bangunan Pasar Cikampek 1.ujarnya. (Amr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *