Hakim Vonis 7 Tahun Penjara Advokat Fredrich Yunadi

Umum42 Dilihat



Jakarta – Portalindo.co.id – Advokat Fredrich Yunadi di vonis tujuh tahun penjara oleh  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 

Fredrich dinyatakan terbukti oleh hakim dalam kasus e-KTP Setya Novanto yang mana menghambat penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi serta  terlibat manipulasi data medis.

“Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti bersalah dengan sengaja menghalangi penyidikan perkara korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/6).

Fredrich  juga diganjar Hakim Syaifudin dengan pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka Fredrich harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama lima bulan.

Alasan memberatkan vonis Fredrich adalah tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut majelis hakim, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hakim terhadap Fredrich lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa KPK, sebelumnya, menuntut Fredrich dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *