PATI / JAWA TENGAH, portalindo.co.id — Polemik terkait pelarangan penggunaan sound horeg di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, akhirnya menemui titik terang. Camat Tayu, Imam Rifai, mencabut kembali larangan tersebut setelah kantor Kecamatan Tayu didatangi pengusaha sound system bersama massa pendukung sound horeg.
Pernyataan pencabutan larangan itu disampaikan langsung oleh Camat Imam Rifai pada Rabu (12/8/2026) di Pendopo Kecamatan Tayu.
Pernyataan tersebut disaksikan jajaran Puscamkamtipmas serta sejumlah massa yang hadir dalam aksi tersebut.
Dalam suasana yang menjadi perhatian warga, massa pendukung sound horeg turut menyampaikan aspirasi mereka. Koordinator massa, Nur Khamim, tampak hadir bersama para pendukung lainnya.
Sejumlah tokoh juga terlihat berada di lokasi, di antaranya AMPB Botok dan Teguh. Kehadiran mereka menambah perhatian terhadap polemik yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat Tayu.
Sebelumnya, isu pelarangan sound horeg memicu reaksi dari kalangan pengusaha sound system dan para pendukungnya. Mereka kemudian mendatangi kantor kecamatan untuk meminta kejelasan sekaligus menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut.
Setelah dilakukan penyampaian pernyataan di Pendopo Kecamatan Tayu, Camat Imam Rifai akhirnya menyatakan pencabutan larangan tersebut.
Pencabutan itu pun menjadi babak baru dalam polemik sound horeg di Tayu. Kini, perhatian masyarakat tertuju pada bagaimana pelaksanaan kegiatan sound horeg ke depan agar tetap dapat berjalan dengan memperhatikan ketertiban, keamanan, serta kenyamanan warga.
Polemik berakhir, sound horeg kembali diperbolehkan—namun aturan dan kesepakatan bersama tetap menjadi kunci agar tidak kembali menimbulkan gesekan di masyarakat.
Red / Tio













