Portalindo.co.id,Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang dua wilayah tambang kepada pihak swasta. Ini karena dua wilayah itu tidak diminati oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan dua wilayah kerja tambang itu merupakan bagian dari enam wilayah kerja pertambangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang ditawarkan ke BUMN dan BUMD. Namun, hingga batas akhir lelang 17 Juli 2018 tidak ada yang mengajukan penawaran
Wilayah kerja yang akan dilelang itu yakni Daerah Latao, Provinsi Selawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Utara. Luasnya mencapai 31,418 hektare (ha). Wilayah kerja ini bisa menghasilkan komoditas nikel.Kemudian ada wilayah kerja Daerah Suasua, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Utara. Luas area yang bisa menghasilkan komoditas nikel ini memiliki luas 5,899 ha.
Alhasil dua wilayah kerja itu akan dilelang pekan ini dan paling lambat Jumat (27/7). “Dua wilayah yang tidak ada peminat tadi dilelang terbuka maka semua pihak boleh mengajukan minat untuk mengikuti lelang,termasuk swasta,” kata Agung di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/7).Tahun ini, pemerintah memang menawarkan enam wilayah kerja tambang. Empat wilayah kerja sudah diminati BUMN dan BUMD.
Wilayah yang laku itu yakni Daerah Kolonodale, Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara, 1,193 ha, komoditas nikel. Kedua, Daerah Bahodopi Utara Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, 1,896, komoditas nikel. Ketiga, Daerah Matarape, Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Utara, 1,681 ha, komoditas nikel. Keempat, Daerah Rantau Pandan, Jambi, Kabupaten Bungo, 2,826 ha, komoditas batu bara.
Pemenang empat wilayah kerja ini akan diumumkan pekan ini. Menurut Agung dengan lakunya empat wilayah tambang itu, negara berpotensi meraup penerimaan dengan total Rp 900 miliar. Ini merupakan nilai yang harus dibayar pemenang lelang untuk membayar kompensasi data wilayah tambang yang dimenangkan.
Mengacu Peraturan Menteri (Permen) ESDM 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan berstatus BUMN dan BUMD mendapatkan keistimewaan untuk mengajukan penawaran terlebih dahulu. Batas waktunya 30 hari sejak pemerintah memberikan penawaran.
Alhasil mengacu aturan itu, Kementerian ESDM memberi BUMN dan BUMD kesempatan lebih dulu untuk mengajukan proposal penawaran area tambang. Jika BUMN dan BUMD tidak berminat, baru lah wilayah tambang ditawarkan ke swasta.
Sebagai gambaran, ada 16 wilayah kerja tambang yang dilelang pemerintah. Ini terdiri dari 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan enam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemerintah menyerahkan 10 IUP kepada Gubernur di wilayah setempat untuk dilelang. Sementara enam IUPK dilelang oleh Kementerian ESDM.(Kwl/Kbr)