Presiden RI Telah Tanda Tangani Perpres Tentan,”Stranas PK”,Berikut Tujuanya

Umum421 Dilihat


Jakarta, Portalindo.co.id – Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No.54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Perpres tersebut akan memperkuat upaya Pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi. Perpres ini juga tidak mengurangi kewenangan dan independensi lembaga antirasuah yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebaliknya, kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Perpres Stranas PK ini semakin mengukuhkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai koordinator dan supervisi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Juga akan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya seperti Bappenas, Kemendagri, KemenPANRB, dan KSP,” ujar Moeldoko, (25/07).Moeldoko mengatakan, pemerintah juga akan membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan Stranas PK, menyampaikan laporan kepada Presiden, dan memublikasikan laporan-laporan capaian kepada masyarakat.

“Stranas PK ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung,” katanya.Perpres tersebut mengatur agar setiapmenteri, pemimpin lembaga, dan kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan aksi pencegahan korupsi kepada Timnas PK setiap tiga bulan.

Penerbitan Perpres ini, kata Moeldoko, merupakan komitmen Presiden Jokowi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Moeldoko mengklaim, selama ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi.

“Mulai dari penataan kebijakan darn regulasi, arahan maupun peraturan perundang-undangan. Juga perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sampai dengan penyelamatan keuangan/aset negara. Dan tidak pernah surut sedikitpun,” katanya.

Meski demikian, sambungnya, masih dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif atas berbagai inisiatif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.Moeldoko menambahkan, pencegahan korupsi akan semakin efisien apabila beban adminstrasi dan tumpang tindih dapat dikurangi melalui kolaborasi yang lebih baik.

Fokus sinergi dalam rangka pencegahan korupsi yang diatur dalam Perpres ini ada tiga yakni: (1) perizinan dan tata niaga; (2) keuangan negara; dan (3) penegakan hukum dan reformasibirokrasi.Moeldokomenekankan strategi pencegahan korupsi ini akan berada di sektor-sektor yang betul-betul rawan korupsi, sehingga dampak pencegahannya bisa dirasakan masyarakat luas.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *