PORTALINDO.co.id | PATI / JAWA TENGAH — Penasihat hukum terdakwa Aldi Bayu Pratama bin Purmiadi menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Pati. Senin,7/9/26
Dalam dupliknya, penasihat hukum terdakwa tetap mempertahankan seluruh argumentasi yang sebelumnya telah disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi. Penasihat hukum menilai masih terdapat sejumlah persoalan penting dalam pembuktian yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah tidak ditemukannya pisau yang disebut digunakan dalam peristiwa tersebut. Menurut penasihat hukum, kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya pemeriksaan forensik terhadap benda yang didalilkan sebagai senjata, termasuk kemungkinan pemeriksaan sidik jari maupun DNA.
Penasihat hukum LBH Gardanusa tidak menampik bahwa keterangan saksi dan keterangan ahli mengenai luka korban merupakan bagian dari pembuktian. Namun, menurut mereka, adanya luka akibat benda tajam tidak secara otomatis membuktikan bahwa terdakwa memiliki kehendak untuk menghilangkan nyawa korban.
“Luka korban membuktikan adanya luka akibat benda tajam, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kehendak terdakwa untuk membunuh,”
Demikian pokok argumentasi penasihat hukum dalam dupliknya.
Selain persoalan barang bukti, penasihat hukum juga menyoroti situasi keributan yang terjadi sebelum peristiwa penusukan.
Menurut penasihat hukum, rangkaian kejadian harus dilihat secara utuh, termasuk kondisi terdakwa, korban, serta orang-orang lain yang berada di lokasi kejadian. Fakta bahwa peristiwa berlangsung dalam suasana keributan dinilai penting dalam menentukan keadaan batin terdakwa ketika peristiwa terjadi.
Penasihat hukum juga membantah anggapan bahwa tindakan terdakwa membawa pisau sebelum menuju lokasi kejadian secara otomatis membuktikan adanya niat membunuh.
Mereka berpendapat, fakta membawa pisau harus dihubungkan dengan keseluruhan rangkaian peristiwa dan tidak dapat langsung ditarik sebagai kesimpulan bahwa sejak awal terdakwa telah merencanakan untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Soroti unsur kesengajaan
Dalam duplik tersebut, penasihat hukum juga memberikan tanggapan terhadap argumentasi JPU mengenai unsur kesengajaan.
Menurut penasihat hukum, teori kesengajaan, termasuk kesengajaan sebagai kemungkinan atau dolus eventualis, harus dibuktikan berdasarkan fakta konkret yang terungkap selama persidangan.
Dengan demikian, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya mengenai apakah terdakwa melakukan penusukan, tetapi juga apakah berdasarkan seluruh fakta persidangan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa memang menghendaki kematian korban.
Penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keadaan sebelum, saat, dan setelah kejadian, termasuk adanya keributan, posisi para pihak, rangkaian tindakan, jumlah serta lokasi luka, dan tindakan terdakwa setelah peristiwa.
Pembelaan terpaksa turut dipersoalkan
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kemungkinan adanya pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman serangan yang terjadi secara seketika.
Menurut mereka, keadaan yang terjadi pada saat keributan tidak boleh dikesampingkan dalam menilai tindakan terdakwa.
Apabila majelis hakim menilai terdapat keadaan yang memenuhi unsur pembelaan terpaksa, penasihat hukum meminta ketentuan mengenai alasan pembenar tersebut turut dipertimbangkan. Demikian pula apabila majelis hakim berpendapat terdapat keadaan pembelaan yang melampaui batas akibat kondisi kejiwaan yang hebat pada saat kejadian.
Pada bagian akhir duplik, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan adanya keraguan dalam pembuktian dan tidak hanya melihat akibat berupa meninggalnya korban.
Penasihat hukum kemudian meminta agar terdakwa Aldi Bayu Pratama bin Purmiadi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dida
Red / Tio







