Persadin Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Advokat

Umum3 Dilihat

JAKARTA, PORTALINDO.co.id – 13 Agustus 2026 — Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para advokat melalui kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 16.30–22.30 WIB tersebut mengusung semangat membangun advokat yang kompeten, berintegritas, profesional, serta menjunjung tinggi etika dan keadilan, Dalam kegiatan ini dibuka oleh Waketum Pendidikan PKPA & UPA DPN Persadin yakni Ayu Larasati SH.MH

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah praktisi dan akademisi hukum hadir sebagai pemateri, yakni Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., C.N.N.L.P., selaku Dosen & Advokat serta Ketua PERSADIN DPD DKI Jakarta; Edi Samsuri, S.Fil.I., S.H., C.L.A., C.P.L., C.P.L.A., selaku Wakil Ketua Umum DPN PERSADIN Bidang OKK; serta Muhlisin, S.H., M.H., selaku Advokat Senior dan praktisi hukum pidana dan perdata dan ketua umum persadin Dr.KRT Oking Ganda Miharja., S.H.,M.H juga sekertaris jenderal DPN persadin Nur Mariyah Yazid, S.H., M.H.

Materi yang diberikan mencakup berbagai aspek penting dalam profesi advokat. Di antaranya keterampilan advokasi di pengadilan, tanggung jawab profesi serta kewajiban advokat, tata kelola organisasi, kaderisasi dan keanggotaan PERSADIN dalam praktik hukum.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai teknik pembuatan draf litigasi, termasuk surat kuasa dan gugatan, kode etik profesi advokat, manajemen perkara dan klien, hingga strategi advokasi nonlitigasi.

Kegiatan tersebut juga memberikan manfaat berupa peningkatan pengetahuan dan wawasan profesi hukum, penguatan keterampilan praktik hukum, serta sertifikasi resmi yang dikaitkan dengan pemenuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Advokat sebagaimana tercantum dalam materi publikasi kegiatan.

Peserta yang menjadi sasaran kegiatan ini meliputi advokat, calon advokat, praktisi hukum, legal officer, serta mahasiswa hukum yang ingin memperdalam pengetahuan dan keterampilan di bidang profesi hukum.

Melalui kegiatan pendidikan dan pengembangan profesi seperti ini, PERSADIN menegaskan pentingnya kualitas sumber daya manusia di bidang advokasi. Advokat tidak hanya dituntut mampu memberikan pembelaan dan pendampingan hukum kepada klien, tetapi juga harus menjaga integritas, profesionalisme, etika, serta martabat profesi.

“Menjadi Advokat bukan hanya tentang membela klien, tetapi juga menjaga keadilan dan martabat profesi.”

Kegiatan PKPA PERSADIN diharapkan dapat menjadi wadah pembelajaran sekaligus penguatan profesionalisme bagi para peserta agar mampu menjalankan profesi hukum secara bertanggung jawab dan berorientasi pada penegakan hukum serta keadilan,bagi yang mengikuti PKPA dan UPA DPN persadin bisa menghubungi Waketum pendidikan Ayu Larasati.S.H., M.H., (081382385850).