PORTALINDO.CO.ID-BALI. GIANYAR – Tim Resmob dan Tim IT Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus Spesialis Curat (Pencurian dengan Pemberatan) terhadap Nasabah Bank Lintas Provinsi dan Lintas Pulau, Selasa (27/11/2018).
Tim kepolisian berhasil mengamankan dua orang, masing-masing Ilham Wahli Saputra (27) dan Muhamad Alpian (20) terduga pelaku di Lapangan Astina, Gianyar setelah mengetahui keberadaannya.
Petugas polisi juga memberikan tindakan tegas dan terukur kepada masing-masing mereka.
Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengungkapkan hal tersebut berdasarkan laporan kepolisian, yakni Pertama, LP-B/ / X/2018/BALI/Res. Gnr/Sek. Blahbatuh, 8 Oktober 2018.
Kedua, LP/118/X/2018/BALI/Res. Bll/Sek. Seririt, 16 Oktober 2018, ketiga LP/108/XI/2018/BALI/Res. Bll/Sek. Singaraja, 13 Nopember 2018 dan keempat, LP/87/XI/2018/BALI/Res. Bll/Sek. Banjar, 26 Nopember 2018.
Ia menjelaskan kedua terduga pelaku juga berasal dari kelompok Palembang.
Modus yang dilakukan, ujarnya ialah terduga pelaku datang ke Bank, melakukan transfer uang hasil kejahatan dan memantau nasabah bank yang melakukan penarikan.
“Mereka pantau korban/nasabah Bank yang melakukan penarikan uang tunai yang selanjutnya ditaruh dalam mobil. Dari situ mereka membuntuti korban. Ketika melihat korban lengah maka terduga pelaku beraksi dengan cara merusak lubang pintu mobil menggunakan baut ukuran 4.6. Selanjutnya mengambil uang milik korban dan lalu kabur meninggalkan TKP,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kronologi penangkapan sambung Andi Fairan, hari Selasa 27 November 2018, timnya berhasil memantau keberadaan terduga pelaku di wilayah Gianyar dan selanjutnya berhasil diamankan.
“Berkaitan dengan Operasi Pekat Agung II 2018, Tim Resmob dan Team IT Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan tersebut. Dan hari ini sekira 14.00 Wita terduga pelaku terpantau di wilayah Gianyar. Tim berhasil mengamankan pelaku di Lapangan Astina Gianyar,” sambungnya.
Dari hasil introgasi sementara, kata Fairan, keduanya mengakui perbuatannya mengambil uang korban atau para nasabah Bank yang sudah ditarget dengan cara membuntuti korban.
“Ada 5 TKP yang diakui terduga, yakni 8 Oktober 2018, mengambil uang sebesar Rp. 40 juta di Jalan Raya Wenalu, Ds. Bedulu, Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar. Kedua, 16 Oktober 2018, mengambil uang sebesar Rp. 414 juta – di Jalan. Raya Mayong, Kec. Seririt, Kab. Buleleng,” tambahnya.
Selanjutnya, pada tanggal 13 November 2018, mengambil uang sebesar Rp. 50 juta di Areal pertokoan Cahaya Baru Penarukan, Kec/Kab. Buleleng.
Kemudian 26 November 2018, mengambil uang sebesar Rp. 35 juta di Br. Sekar Ds. Banjar, Kec. Banjar, Kab. Buleleng, dan terakhir tanggal 22 November 2018, mengambil uang sebesar Rp. 40 juta di Wilayah Hukum Polda NTB.
Ilham Wahli Saputra (28) beralamat sementara di Jalan Kebo Iwa, Gg. Kebo Ireng I No.1, Denpasar Barat, dan Muhamad Alpian (20) beralamat sementara di Jln. Muding, Gatsu Barat, Denpasar Barat.
Hingga saat ini interogasi terhadap terduga pelaku masih dilakukan untuk dikembangkan terkait dengan pelaku lainya maupun TKP di tempat lainnya. (Nes)