Pakar Hukum Tata Negara UI Ingatkan MA Putuskan Kasasi Ajuan KPU Makassar


JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis mengingatkan, Mahkamah Agung (MA) agar memutuskan kasasi yang diajukan KPU Kota Makassar pascaputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang memenangkan gugatan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, bisa lepas dari tekanan politik pihak manapun juga.
Margarito mengatakan, hal itu saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk “MA di Pusaran Pilwakot Makassar” di Jakarta, Jumat (06/04/2018).
Lebih lanjut mengatakan, MA adalah garda terakhir pencari keadilan. Pada konteks itulah MA harus menjunjung tinggi marwahnya.
“Saya meminta kepada Ketua MA Hatta Ali, agar mengingatkan hakim yang memutus kasasi mampu bersikap independen,” ujar Margarito.
Margarito juga merasa bingung mengapa perkara ini bisa masuk ke PTTUN dan berlanjut ke MA.
Gugatan yang diajukan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi ke PTTUN bukanlah hal yang bersifat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
“Kalau gugatan yang diajukan produk KPU, misalnya penetapan calon pasangan calon, nah itu baru bisa digugat ke PTTUN,” sebutnya.
Sekadar diketahui gugatan yang diajukan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi ke PTTUN adalah pembagian smartphone kepada seluruh RT/RW dan pengangkatan ribuan tenaga honorer. 
Namun gugatan justru dikabulkan oleh PTTUN yang memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi). 
“Ini sama artinya PTTUN Makassar sudah melampaui kewenangannya. Kasus seperti sebenarnya menjadi ranah panwaslu untuk menyelesaikannya, bukan PTTUN,” tegas Margarito Kamis.   (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *