BABELAN – Jajaran Kepolisian Sektor Babelan lagi- lagi menggerebek sebuah kontrakan yang dijadikan tempat pembuatan dan tempat penjualan Minuman Keras (Miras) oplosan yang berada di Kp. Babelan Rt. 03/ 09 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan. Dalam penggerebekan tersebut, anggota Polsek Babelan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babelan Iptu. Romli Khaerudin. SH. telah mengamankan pemilik dan barang bukti miras oplosan.
Diketahui penjual miras oplosan berinisial A.N. Padang.12 Februari 1988. alamat Kp. Kepuh Kelurahan Cabang Bungin Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Adapun barang bukti yang berhasil di sita 3 Botol ukuran besar Big cola, 30 paket plastik ukuran 1 liter, kemudian barang bukti dan penjualnya digelandang ke kantor Polsek Babelan untuk dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak melalukan perbuatannya kembali. (Leni/H.Mada)