Kasus Video Mesum Pelajar DiJembrana Dilimpahkan ke Kejari Negara

PORTALINDO,CO.ID, BALI, NEGARA – Pelajar yang merekam aksi pornografinya berbuntut hukum.

PKW (16) pun dijadikan tersangka atas kasus tersebut. Berkasnya telah dilimpahkan polisi ke Kejari Negara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) KejariJembrana, I Gede Wiraguna Wiradharma mengatakan, sudah ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dalam kasus ini.

Penunjukkan dilakukan setelah pihaknya menerima berkas, barang bukti, dan tersangka.

Selanjutnya, kasus akan dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapat jadwal sidang.

PKW dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, yakni Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto pasal 64 KUHP.

“Ancaman ini kami tetap kedepankan Undang-undang Peradilan Pidana anak. Artinya, anak diancam hukuman setengahnya,” ucap Wiradarma, Selasa (6/11).

Saat ini, PKW masih menjadi tahanan kota. JPU mempertimbangkan PKW yang masih sekolah dan berhak mendapatkan hak-haknya sebagai anak.

Sebenarnya, pihaknya sudah membuat surat penahanan. Akan tetapi, pertimbangan hak anak itu yang membuat tidak ada penahanan.

“Karena dia masih sekolah, menjalani tahanan kota biarkan sekolah dulu,” kata dia.(Titus.y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *