Tuntas Sudah! Ditjen Bina Adwil Selesaikan Batas Daerah Kabupaten Merauke dengan Kab. Mappi dan Kab. Merauke-Kab. Boven Digoel Provinsi Papua Selatan

Portalindo.co.id, Jakarta – 23/7/23, Sebagai tindak lanjut penegasan batas daerah yang telah dilaksanakan pada kesempatan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Rapat Pembahasan Batas Daerah di lingkup Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Pegunungan, serta Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Laut antara Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hadir dalam rapat yang diselenggarakan secara luring di Hotel Orchardz Jayakarta pada 24-26 Juli 2023, diantaranya Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktorat Topografi TNI AD (Dittopad), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (ORPA) BRIN, Biro Hukum Setjen Kemendagri, dan Ditjen Bina Adwil.

Secara detail, 5 agenda besar dalam pembahasan rapat yang diselenggarakan Ditjen Bina Adwil: 1) Batas Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut Provinsi Sulawesi Tengah yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara, 2) Batas Daerah Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan, 3) Batas Daerah Kabupaten Merauke dengan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan, 4) Batas Daerah Kabupaten Tolikara dengan Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Pegunungan, 5) Batas Daerah Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan dengan Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam rapat ini, salah satu kesepakatan yang ditandatangani diantaranya adalah Tim Penegasan Batas Daerah (Tim PBD) Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan sepakat terhadap penarikan garis batas antara Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Merauke serta Kabupaten Merauke dengan Kabupaten Boven Digoel yang sebelumnya telah melalui proses panjang dan telah belasan kali dilakukan fasilitasi penyelesaian batasnya oleh Ditjen Bina Adwil Kemendagri.

Kesepakatan penyelesaian tersebut ditandatangani oleh sejumlah stakeholders, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Papua Selatan, ORPA BRIN, BIG, Dittopad, Biro Hukum Setjen Kemendagri, Bagian PUU Ditjen Bina Adwil, Plt. Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah II, Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil, dan Sekretaris Ditjen Bina Adwil.

Pada kesempatan sebelumnya, setelah melalui proses panjang, akhirnya telah disepakati batas kewenangan pengelolaan SDA di Laut Provinsi Sulawesi Tengah yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kesepakatan dimaksud ditandatangani oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, pejabat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, pejabat dari Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah, serta Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Sementara untuk batas daerah Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan, kedua Pemerintah Provinsi telah sepakat dengan Rancangan Permendagri tentang Batas Daerah Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan dan untuk dilanjutkan proses penetapannya. Batas daerah tersebut sebenarnya telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Nduga dan Asmat pada tahun 2022, dan telah diajukan Rancangan Permendagrinya.

Setelah terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, maka perlu dilakukan penyesuaian redaksional pada Rancangan Permendagri tersebut sebelum dilanjutkan kembali proses penerbitannya.

Terakhir, untuk batas daerah Kabupaten Lanny Jaya dengan Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan, telah dilakukan pembahasan yang menghasilkan analisa garis batas sebagai alternatif penyelesaian.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan akan memfasilitasi penyelesaian batas daerah berdasarkan hasil analisa tersebut, dan melaporkan hasilnya kepada Mendagri sebagai bahan tindak lanjut penyelesaian.

DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *