Kemendagri Dorong Daerah Pelaksana Pilkada 2024 Petakan Skema Cost-Sharing Pembiayaan

Portalindo.co.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong daerah pelaksana Pilkada 2024 memetakan skema cost-sharing antara provinsi, kabupaten, dan kota dalam membiayai Pilkada 2024. Hal itu dalam rangka efisiensi pendanaan kegiatan Pilkada baik dalam pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Rikie saat menjadi pembicara pada ebinar bertajuk “Pemantapan Koordinasi Kesiapan Anggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk Menjaga Stabilitas Politik Dalam Negeri”, Selasa (18/7/2023). Webinar tersebut digelar oleh Ditjen Polpum Kemendagri.

“Di mana cost-sharing ini diminta kepada gubernur untuk sebagai koordinator terkait dengan skema cost-sharing provinsi, kabupaten, kota di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rikkie menjelaskan, langkah tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD. Hal ini juga diatur dalam perubahan regulasi tersebut yakni Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kesbangpol dapat mendorong penyelenggara pemilu untuk mempercepat usulan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 di daerahnya masing-masing. Dirinya berharap, Kesbangpol juga didukung anggaran yang cukup untuk melaksanakan koordinasi tersebut.

Sementara itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Utama Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Agus Kristianto mengatakan, tidak ada bantuan anggaran khusus yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pembiayaan Pilkada dan Pemilu 2024. Namun, pemerintah daerah (Pemda) dapat memanfaatkan dana yang bersumber Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Dirinya belum bisa memastikan jumlah yang diberikan karena masih dalam pembahasan sekaligus menunggu kesepakatan antara pemerintah dengan DPR.

“Kita baru dapat nilai itu indikasi kebutuhan dana,” ujarnya.

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *