KPK Tegaskan Tuntutan Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Punya Parameter Jelas, Noel Sindir Selisih Hukuman Tipis

PORTALINDO.CO.ID | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tuntutan terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) disusun berdasarkan parameter hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto merespons kritik terkait perbedaan tuntutan yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah uang yang diduga diterima masing-masing terdakwa.

“Ada pedomannya semua sih. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih,” ujar Fitroh kepada wartawan di Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).

Menurut Fitroh, surat tuntutan jaksa tidak hanya mempertimbangkan besaran uang yang diterima terdakwa, tetapi juga sejumlah aspek lain selama proses persidangan berlangsung.

“Saya pikir itu yang terjadi sih. Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses dipersidangan. Saya kira itu,” tutur dia.

Pernyataan KPK itu muncul setelah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel melontarkan kritik keras terhadap tuntutan jaksa dalam kasus tersebut.

Noel mengaku kecewa lantaran selisih tuntutan hukuman antara dirinya dengan terdakwa lain hanya terpaut satu tahun, padahal nilai dugaan penerimaan uang sangat jauh berbeda.

Dalam perkara itu, Noel dituntut lima tahun penjara atas dugaan penerimaan sekitar Rp3 miliar. Sementara terdakwa lain, Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki “sultan Kemnaker”, dituntut enam tahun penjara atas dugaan penerimaan mencapai Rp75 miliar.