Jakarta, portalindo.co.id – Sengketa panjang antara Oey Lie Hua (Lisa) dan Danny Septriadi Djayaprawira, yang bermula dari pernikahan mereka pada 30 Juni 2006, kini telah menyentuh puncak krisis kemanusiaan dan hukum. Di tengah pusaran pertikaian hak asuh dan pembagian aset pasca-perceraian pada 13 Agustus 2021, korban paling nyata dari konflik ini adalah Gabriel Immanuela Djayaprawira, anak perempuan mereka yang lahir pada 3 Agustus 2008.
Kasus ini bukan lagi sekadar perebutan perdata biasa. Ia merupakan cermin buram dari pengabaian hak dasar anak dan dugaan pelanggaran hukum yang sangat serius.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan perhatian mendalam dan respons tegas terhadap peristiwa ini. Di satu sisi, aktivis HAM internasional itu menyampaikan rasa simpati dan keprihatinan yang mendalam atas penderitaan yang dialami keluarga tersebut, terutama sosok Lisa yang terus berjuang mempertahankan haknya sebagai ibu kandung.
Namun di sisi lain, Wilson Lalengke melayangkan kecaman keras terhadap tindakan Danny Septriadi yang dinilainya telah memperkeruh suasana dan memperparah penderitaan psikologis sang anak. Secara khusus, pria yang memiliki 4 orang anak ini mengecam aksi pengambilan paksa (penculikan) Gabriel dari Lisa yang diduga dilakukan oleh Danny pada 2 Juli 2023.
Kala peristiwa penculikan itu terjadi, hak asuh anak secara hukum masih sepenuhnya berada di tangan Lisa berdasarkan Akta Notaris No. 37 tertanggal 19 November 2019, yang kemudian ditegaskan kembali oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 Mei 2025. Pengambilan paksa tersebut, yang diwarnai dugaan pemberian obat penenang dosis tinggi serta penyekapan hingga anak tidak dapat bersekolah sebagaimana tertuang dalam sejumlah Laporan Polisi (LP), dinilai sebagai tindakan tidak manusiawi yang merusak kesehatan fisik dan mental Gabriel.
Tak berhenti di situ, perhatian publik dan penegak hukum kini tersedot pada dugaan tindak pidana baru. Pada 31 Januari 2025, muncul penerbitan paspor baru (duplikat/aspal) atas nama Gabriel yang berlaku hingga 2030, padahal paspor lamanya masih berlaku sah hingga 10 Mei 2027. Dugaan rekayasa ini berlanjut pada pelaporan resmi oleh Lisa ke Bareskrim Mabes Polri pada 18 Mei 2026 atas tuduhan pelanggaran Pasal 394 KUHP tentang “menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik”.
Wilson Lalengke menegaskan bahwa pembuatan dokumen palsu tersebut bukan hanya merugikan Lisa dan Gabriel secara langsung, melainkan juga mencederai kepastian hukum dan ketertiban masyarakat umum. Oleh karena itu, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mendesak aparat Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dan menindaklanjuti SP2HP tertanggal 24 Agustus 2026 secara cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Ia mengingatkan bahwa sengketa perdata maupun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 25 Februari 2026, yang kini sedang ditempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Lisa, sama sekali tidak melenyapkan atau menghentikan pertanggungjawaban pidana atas dugaan pelanggaran Pasal 394 KUHP tersebut. “Pertanyaannya sederhana, apakah persoalan hak asuh anak dan masalah harta gono-gini bisa melegalkan passport ganda itu? Jadi, teman-teman penyidik, mohon bekerjalah secara professional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wilson Lalengke kepada media usai bertemu ibu korban, Lisa, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Secara bersamaan, Wilson Lalengke mengetuk hati nurani dan keadilan para Hakim Agung yang menangani memori Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Ia meminta majelis hakim PK untuk benar-benar mengedepankan asas _the best interests of the child_, kepentingan terbaik bagi anak.
Bagi seorang anak remaja perempuan, ikatan batin dan kehadiran sosok ibu kandung adalah kebutuhan psikologis mendasar yang tidak bisa digantikan oleh apa pun. Memisahkan anak dari ibunya secara paksa merupakan bentuk kekerasan terselubung yang mengancam tumbuh kembangnya sang anak perempuan.
Dari kacamata filosofis, kasus ini mencerminkan pandangan filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), melalui prinsip Kewajiban Moral. Kant menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar alat untuk mencapai tujuan lain. Menggunakan anak sebagai “komoditas” atau alat penekan dalam konflik orang tua adalah tindakan yang melanggar martabat kemanusiaan.
Sejalan dengan itu, filsuf etika kepedulian (_Ethics of Care_) seperti Carol Gilligan (86) menekankan pentingnya merawat hubungan interpersonal dan ketahanan emosional. Menurut Carol, hubungan kasih sayang ibu dan anak harus dilindungi dari dominasi kekuasaan yang destruktif, sekalipun intervensi buruk itu datang dari sang ayahnya sendiri.
Dalam konteks keindonesiaan, perkara ini memanggil kembali penjiwaan nilai-nilai Pancasila. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut perlakuan yang bermartabat terhadap Gabriel dan ibunya, bebas dari intimidasi dan perampasan hak secara sepihak.
Sementara itu, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjamin bahwa hukum yang adil harus hadir melindungi pihak yang lemah dari kesewenang-wenangan. Penegakan hukum yang adil atas dugaan pidana Pasal 394 KUHP serta pertimbangan nurani pada proses PK di Mahkamah Agung adalah ujian nyata bagi efektivitas hukum di tanah air.
Sudah saatnya negara, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan berdiri tegak membela hak keadilan bagi Lisa serta menyelamatkan masa depan Gabriel Immanuela Djayaprawira dari trauma yang lebih dalam. Pengusutan tuntas laporan pidana di Bareskrim Polri dan kearifan Majelis Hakim PK MA akan menjadi penentu apakah keadilan dan kemanusiaan masih memiliki tempat tertinggi di negeri ini. (TIM/Red)







