Izin hotel B fashion dan the seven dicabut usai jadi sarang peredaran narkoba terselubung

Umum6 Dilihat

Portalindo.co.id //JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi serta vape yang mengandung etomidate di sejumlah hotel dan tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Atas temuan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menjatuhkan sanksi tegas dengan mencabut izin operasional sekaligus izin usaha dua lokasi terkait.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan dua tempat yang dikenai sanksi adalah B Fashion dan The Seven. Keputusan tersebut diambil setelah kasus penyalahgunaan narkoba terungkap pada Sabtu (9/5).

“Pemprov DKI Jakarta melalui Disparekraf Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven. Langkah tegas ini dilakukan menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5),” ujar Andhika dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tidak memberi ruang bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Setiap pengelola usaha, lanjutnya, wajib menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andhika menekankan pentingnya pengawasan internal di lingkungan usaha. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha tidak hanya sebatas operasional, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap hukum.

“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi secara tertutup di wilayah Jakarta Barat. Kasus ini terkuak setelah penangkapan seorang perempuan berinisial Dania Eka Putri alias Mami Dania alias Tania pada Jumat (8/5).

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah kendali Kombes Kevin Leleury.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa praktik peredaran narkoba tersebut berlangsung secara terselubung dan tidak melibatkan seluruh pihak di lokasi.

“Yang bersangkutan menjelaskan, benar B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel, namun tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel,” kata Eko, Kamis (14/5).

Kasus ini kini menjadi sorotan serius pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan serta kredibilitas sektor pariwisata di Jakarta.

Red / bayu(bewok)